Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Baelok-An Dalam Sanksi Perzinaan Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Nagari Sicincin Kecamatan 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman)”.Yang disusun oleh Ulfa Husnah Nim 1419006,Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Di Bawah Bimbingan Bapak Dr. Busyro, M. Ag. Perzinaan ialah perbuatan hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Kenagarian Sicincin ada upaya pemberian sanksi terhadap pelaku zina yang dilakukan dalam tradisi baelok-an, tradisi baelok-an yaitu suatu kebiasaan lama dilakukan oleh para ninik mamak untuk menyelesaiakan permasalahan yang dilakukan kemenakan, permasalahan yang diselesaikan salah satunya kasus perzinaan. Sanksi dalam tradisi baelok-an yaitu denda seharga satu emas sekitar dua jutaan diletakkan dalam carano, kemudian menyalami dan meminta maaf kepada ninik mamak atas perbuatan zina yang sudah diperbuatnya. Kemudian dilanjutkan dengan jamuan singgang ayam sebagai bentuk syukuran sudah diterimanya kembali pelaku ke dalam masyarakat atau suku. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1).Bagaimana penerapan sanksi zina dalam tradisi baelok-an menurut masyarakat Nagari Sicincin Kecamatan 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman? 2). Bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi yang diberikan kepada pezina dalam tradisi baelok-an yang terjadi di Nagari Sicincin Kecamatan 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan atau empiris, data yang dipakai adalah data yang diperoleh dari lapangan tempat penelitian. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dengan para informan yaitu tokoh masyarakat dan tokoh adat serta dokumentasi, selain itu penulis juga menggunakan data sekunder yang didapatkan dari buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sanksi zina dalam tradisi baelok-an menurut masyarakat Nagari Sicincin adalah pelaku zina dikenakan denda senilai harga satu emas yakni sekitar dua juta, uang tersebut diletakkan di dalam carano berada di hadapan ninik mamak, pelaku meminta maafatas perbuatan zina yang sudah dilakukan dan menyalami seluruh ninik mamak yang hadir. kemudian tuan rumah membuat jamuan singgang ayam dimakan secara bersama-sama dengan ninik mamak sebagai bentuk syukuran dan tanda sudah diterimanya kembali pelaku ke dalam masyarakat atau sukunya.Sanksi yang diberikan kepada pezina dalam tradisi baelok-an di Nagari Sicincin tidak ada dijelaskan dalam hukum pidana Islam, Al-Qur’an dan Hadis. Namun sanksi yang diterapkan dalam tradisi baelok-an jika dikaitkan dengan ‘urf, aturan dan sanksi dalam tradisi baelok-an dapat diberlakukan dan memenuhi persyaratan yang ada dalam ‘urf. Tradisi tersebut sudah menjadi kebiasaan secara turun temurun, dilakukan untuk kepentingan umum, dan tidak meghilangkan kemaslahatan oleh masyarakat Nagari Sicincin.