Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tinjauan Maqashid Syari'ah Terhadap Permintaan Izin Poligami Kepada Istri Yang Tidak Bersedia Melahirkan Lagi

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•8 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Permintaan Izin Poligami Kepada Istri yang Tidak Bersedia Melahirkan Lagi (Studi Analisis Putusan Nomor 002/Pdt.G/2014/PA.Slp)”, yang ditulis oleh Azizah Khairatunnisa, NIM 1119073, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi dari keinginan poligami suami yang istrinya tidak mau melahirkan lagi karena mereka sudah memiliki tiga orang anak sebagaimana terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Selat Panjang dengan nomor 002/Pdt.G/2014/PA.Slp dengan pokok penelitian adalah : bagaimana gambaran permintaan izin poligami kepada istri yang tidak bersedia melahirkan lagi dan bagaimana tinjauan maqashid syariah terhadap permintaan izin poligami kepada istri yang tidak bersedia melahirkan lagi. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif, pengumpulan data dipandu oleh fakta-fakta yang ditemukan pada saat penelitian di lapangan. Sumber data yang digunakan ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber data primer pada penelitian ini adalah salinan putusan nomor 002/Pdt.G/PA.Slp di Pengadilan Agama Selat Panjang dan buku-buku Maqashid. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa buku-buku hukum, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan jenis penelitian. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, Pertama, gambaran permintaan izin poligami kepada istri yang tidak bersedia melahirkan lagi itu tidak memenuhi syarat alternatif dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Majelis hakim berpendapat bahwa maqashid ditetapkannya syarat alternatif dan syarat kumulatif untuk berpoligami adalah untuk menjaga haqq al adamiy (hak personal) bukan hak Allah, dari istri pertama. Maka dari itu yang paling menentukan adalah si pemilik hak itu sendiri. Karena hakim menemukan fakta dalam persidangan bahwa istri pertama sudah memberikan izin, maka hakim melakukan contralegem dan mengabulkan permohonan poligami pemohon. Kedua, Tinjauan maqashid syariah terhadap permintaan izin poligami kepada istri yang tidak bersedia melahirkan lagi yaitu menjaga salah satu pokok kemaslahatan dalam maqashid syariah atau disebut dengan dharuriyat al khamsah. Salah satu pokok kemaslahatan yang terjaga ialah menjaga keturunan (hifz al nasb). Karena alasan pokok pemohon dalam mengajukan permohona poligami ke pengadilan agama ialah dikarenakan termohon tidak bersedia melahirkan lagi sedangkan pemohon ingin memiliki banyak anak sebagaimana sunnah rasul. Sesuai dengan substansial maqashid syariah bahwa menolak mafsadat harus didahulukan dari pada menarik manfaat, dan manfaat untuk kepentingan umum harus didahulukan daripada manfaat untuk kepentingan pribadi. Bahwa menolak mafsadat disini maksudnya ialah agar tidak terjadinya zina dan terjaganya kehormatan serta keturunan pemohon.

Kata kunci

izin poligami, maqashid syari'ah, tidak bersedia melahirkan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Maqashid Syari'ah Terhadap Permintaan Izin Poligami Kepada Istri Yang Tidak Bersedia Melahirkan Lagi2023 · oai:ais:skripsi:11673