Abstrak
Skripsi ini berjudul “Kedudukan Penggunaan Seks Toys Terhadap Pasangan Suami Istri Dalam Perspektif Maqasid Syariah”, yang ditulis oleh Wiwi Juniati, NIM 1119048. Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karna perkembangan zaman dan kemajuan dunia serta kecanggihan tekhnologi, dengan hasil kreasinya telah berhasil menciptakan alat-alat alternatif yang dapat dijadikan sebagai objek penyaluran kebutuhan biologis yang dikenal dengan aksesori seksual dalam berbagai bentuk yang diperdagangkan baik secara legal maupun illegal, seperti lubicrant, blindfold, babeland massage candle, dildo, fleshlight, liberator heart wedge, icicles, vibrator, sex doll dan vaginator. Namun yang menjadi masalah bagi penulis adalah banyaknya pasangan suami istri yang menggunakan seks toys untuk memenuhi kebutuhan seksualnya, padahal dalam Islam pasangan suami istri telah dihalalkan untuk berhubungan badan secara alami. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (library research), yakni dengan mengumpulkan dan mempelajari hal-hal (referensi) yang berkaitan dengan seks toys (alat bantu seksual), kemudian dikaitkan terhadap hukum penggunaannya bagi pasangan suami istri. Adapun dalam menganalisa hukum penulis menggunakan metode induktif, deduktif dan komparatif. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa hukum penggunakan seks toys bagi pasangan suami istri pada dasarnya adalah haram, kecuali pada kondisi darurat, karena hal tersebut merusak fitrah manusia yang azazi, padahal Allah telah menciptakan makhluknya berpasang-pasangan, laki-laki dengan perempuan serta jantan dengan betina. Kemudian tinjauan maqashid syariah terhadap penggunaan seks toys bagi pasangan suami istri adalah bahwa untuk mewujudkan kemaslahatan bagi pasangan suami istri itu sendiri, maka tidak boleh didasarkan atas keingininan hawa nafsu. Sesuai dengan kaidah fiqhiyyah adalah bahwa dalam menentukan sebuah hukum pada kasus yang baru harus tetap bersumber dari Al-Qur’ah dan hadist, dan tentu saja dengan memepertimbangkan kemaslahatan untuk manusia.