Abstrak
Abstrak Skripsi ini berjudul "Analisis Putusan Hakim Mengenai Pembagian Harta Bersama (Studi Kasus Putusan No. 0670/Pdt.G/PA.Tgm) Lampung.", yang ditulis oleh Wahyu Mustika Rani, NIM:1118.104, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-ahwal Al Syakhsiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena terdapat perbedaan antara putusan Pengadilan Agama Tanggamus No.670/Pdt.G/2020/PA.Tgm Lampung dengan aturan yang sudah tertera didalam pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengenai pembagian harta bersama yang pembagianya 50% untuk suami 50% untuk istri akan tetapi dalam putusan ini majlis hakim menetapkan 60% untuk istri dan 40% untuk suami. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin membahas kenapa hakim memutuskan perkara No.670/Pdt.G/2020/PA.Tgm Lampung tidak sesuai dengan KHI, dan bagaimana pelaksanaan pembagian harta gono gini dalam putusan No.670/Pdt.G/2020/PA. Tgm. Lampung Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode wawancara dan studi dokumentasi. Sumber data primer dalam skripsi ini adalah hakim pemeriksa perkara No.670/Pdt.G/2020/PA.Tgm Lampung serta salinan putusan No.670/Pdt.G/2020/PA. Tgm Lampung sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari berbagai literasi atau bahan pustaka yang sesuai dengan objek yang dibahas seperti buku, skripsi, artikel, jurnal dan sumber lainya yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa dalam memeriksa perkara, majlis hakim menimbang bahwa pada dasarnya pembagian harta bersama itu adalah 50% untuk istri dan 50% untuk suami. akan tetapi dalam perkara ini, majlis hakim membagi harta bersama menjadi 40% untuk suami dan 60% untuk istri. Hal ini dikarenakan dalam mengumpulkan harta bersama istri beserta keluarganya lebih berperen aktif, serta suami dianggab tidak bertanggung jawab dalam memenuhi nafkah keluarga karena itu merupakan kewajibanya sebagai kepala keluarga. Dan apabila majlis hakim membagi harta bersama menjadi 50% untuk suami dan 50% istri maka majlis hakim merasa tidak adil dan jika dibagi juga seperti biasanya maka majlis hakim menghawairkan akan menimbulkan permasalahan kemudian hari.