Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “PENDIDIKAN POLITIK PARTAI GERINDRA TERHADAP PEMILIH MILENIAL PADA PILKADA 2020 DI KOTA BUKITTINGGI (STUDI ANALISIS SIYASAH DUSTURI'YYAH)” Skripsi ini disusun oleh Balqis Yasarah dengan NIM: 1318076 Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Penulis membuat skripsi ini mengenai pelaksanaan pendidikan politik oleh Partai Gerakan Indonesia Raya kota Bukittinggi yang di latar belakangi tingginya angka golput (golongan putih), karena hampir mendekati perolehan suara paslon pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di kota Bukittinggi. Berdasarkan fakta tersebut maka latar belakang penulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk program pendidikan politik yang telah dilaksanakan, serta apa saja kendala dalam pelaksanaan pendidikan politik oleh Partai Gerakan Indonesia Raya pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di kota bukittinggi. Penelitian ini bersifat empiris, yaitu data diambil langsung melalui proses wawancara serta dokumentasi dengan Partai Gerakan Indonesia Raya kota Bukittinggi dan Komisi Pemilihan Umum kota Bukitinggi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu melakukan pendekatan dengan mengkaji undang-undang terhadap fakta yang berada dilapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pendidikan politik yang dilakukan oleh partai Gerakan Indonesia Raya kota Bukittinggi sudah ada dijalankan sesuai dengan program kerja yang ada, hal ini terbukti dengan berhasilnya partai Gerakan Indonesia Raya pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di kota Bukittinggi. Namun, pelaksanaanya kurang terlaksana dengan baik terhadap masyarakat. Hal ini dikarenakan beberapa kendala yang menghambat Pendidikan politik ditengah masyarakat diantaranya dari segi penyesuaian waktu dan pendanaan yang terbatas serta masih banyak pelaku politik yang belum terlatih berpendidikan politik sehingganya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 34 ayat (3b) belum terlaksana dengan baik terhadap masyarakat. Hal ini membuat efektifitasnya Undang-Undang belum bisa dianggap terlaksana yang dibuktikan dengan masih terjadinya golput pada Pilkada 2020 di kota Bukittinggi