Abstrak
ABSTRAK Riko Fernando NIM: 1416043. Analisis Putusan PN Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg Dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Perspektif Keadilan Hukum. Program Studi Hukum Pidana Islam Fakutas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini berawal dari pengamatan penulis terkait putusan Hakim Nomor 373/Pid.b/2020/PN Pdg , penulis berpendapat bahwa putusan yang ditetapkan oleh hakim keliru dalam penafsiran realitas peristiwa, sehingga tidak terjadinya keadilan dalam hukum. Putusan hakim harus mempertimbangkan aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis untuk mewujudkan keadilan yang berorientasi pada legal justice, moral justice, dan social justice. Keadilan hukum (legal justice) hanya didapat dari undang-undang sebagai konsekuensi dari aspek yang bersifat yuridis dari putusan hakim. Sedangkan moral justice dan social justice dilandasi ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum positif terhadap putusan PN Nomor 373/Pid.b/2020/PN Pdg dan bagaimana perspektif keadilan hukum terkait dengan putusan PN tersebut. Dalam melakukan penelitian ini penulis memakai jenis penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian pustaka adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian yang berkenaan dengan putusan Pengadilan Negeri Padang. Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah putusan Nomor 373/Pid.b/2020/PN Pdg dan literatur-literatur pendukung guna penemuan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian yang ditemukan Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi semua unsur pada pasal 351 KUHP ayat 3 dan Majelis Hakim juga tidak ada menemukan alasan-alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa dan terdakwa juga dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, maka sesuai dengan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tujuan untuk menyadarkan terdakwa atas segala kesalahan yang telah diperbuatnya. Bahwa putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg terkait dengan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi diwilayah hukum pengadilan negeri padang. Berdasarkan analisa penulis yang dilandasi dengan data dan teori-teori yang penulis rangkum dalam penelitian ini, jika dilihat dalam perspektif keadilan hukum bahwa keputusan hakim dalam menetapkan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut sudah tepat berdasarkan keadilan hukum. Dalam analisa penulis keputusan hakim Pengadilan Negri Padang dalam amar putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg, jika dilihat dalam perspektif teori keadilan hukum sudah tepat. hakim mengambil keputusan berdasarkan landasan undang-undang yang berlaku dengan pertimbangan fakta-fakta hukum yang ada. Dalam hal ini hakim telah menjalan kan prinsip keadilan formil. Di samping itu hakim juga mendasari keputusan nya berdasarkan fakta-fakta sosial yang berlaku, dimana hakim mengambil pertimbangan pada perasaan nurani dan sosial terdakwa, yang mana hal tersebut dapat meringankan dakwaan terdakwa.