Abstrak
ABSTRAK Syahrijal NST, Nim. 10120021 dengan judul “Pelaksanaan Adat Tarutang dalam Pernikahan di Nagari Lubuk Gadang Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman dalam Perspektif ‘Urf dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”Program Pasca Sarjana Hukum Islam Universitas Islam Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi. Pernikahan merupakan ibadah yang melibatkan kekerabatan dalam ikatan aqad yang sah. Calon penganten harus mendapatkan persetujuan menikah dahulu dari ninik mamak (pemuka adat) setempat. Permasalahan dalam adat perkawinan di Nagari Lubuk Gadang Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman ini adalah adanya keluhan dari beberapa warga terhadap pelaksanaan pernikahan secara adat dan kewajiban melaksanakan denda Tarutang bagi yang melanggar. Kadang beberapa dari masyarakat ingin menghemat biaya pernikahan dengan menikah di KUA yang biayanya Rp. 0,-, namun jika denda Tarutang ini dilaksanakan maka biayanya akan membengkak beberapa kali lipat. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisi fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok yang menekankan pada quality atau hal yang terpenting dari suatu kejadian/gejala sosial yang berarti makna dibalik kejadian tersebut yang dapat dijadikan pelajaran berharga bagi suatu pengembangan konsep teori. Penelitian ini menemukan analisis lapangan (field reseach) yang berwatak kualitatif, berorientasi menjelang fenomenology. Ruang lingkup adat Tarutang di Nagari Lubuk Gadang termasuk kepada ‘Urf Khas, karena hanya berlaku di Nagari Lubuk Gadang saja. Terakhir, ditinjau dari segi penilaian baik dan buruk, ‘Urf Sahih (kebiasaan yang dianggap sah) dan ‘Urf Fasid (kebiasaan yang dianggap rusak), maka menurut hemat peneliti adat Tarutang ini termasuk ‘Urf yang Sahih, walaupun beberapa dari masyarakat beranggapan adat ini memberatkan calon penganten. Pelaksanaan pernikahan secara adat di Nagari Lubuk Gadang dengan ketentuan denda Tarutang bagi yang melanggarnya perlu dikoreksi lebih lanjut, karena tidak sesuai dengan hukum positif aturan pernikahan yang berlaku bagi warga negara Indonesia Muslim, yaitu : Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PMA No. 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan sebagai petunjuk teknis pelasanaan pernikahan dan PP Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Biaya Pernikahan yang berlangsung di Balai Nikah (KUA) dan di luar Balai Nikah.