Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Persepsi Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Uin Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Terhadap Batas Usia Perkawinan Dalam Uu No. 16 Tahun 2019” yang disusun oleh Nathassa Ananda Putri (1118.078) Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Asy-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Dalam Undang- Undang No. 16 Tahun 2019 batas usia pernikan bagi pria dan wanita di samakan dengan batas 19 tahun. Perubahan ketentuan mengenai batas usia perkawinan yang semula pada pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bagi laki-laki 19 tahun dan 16 bagi perempuan,sedangkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa usia antara laki-laki dan perempuan adalah sama yaitu 19 tahun. Dengan adanya perubahan ini tentunya banyak yang dapat kita ambil nilai positifnya yang mengurangi terjadinya nikah di bawah umur, mengurangi angka perceraian setiap tahunnya dan menghindari problem-problem yang terjadi dalam rumah tangga. Alasan utama penulis termotivasi mengankan judul ini dikarenakan penulisingin menganalisis persepsimahsisiwa UIN Sjech M.Djambek Bukittinggi terutama mahassiwa Fakultas Syariah Programstudi Hukum Keluarga Islam. Masalah yang di angkat olahe penulis adalah mengenai perubahan batas usia peernikahan yang di atur dalamUndang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 yang brbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila pria danwanita sudah berumur 19 (semblan belas) tahun. Peneilitian yang dilakukan oleh peneliti merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskritif dalam menganalisis data yang didapatkan . Untuk memudahkan penulis menjawab masalah jelaskan sebelumnya penulis menggunakan metode observasi dan wawancara yang di laksanakan secara langsung di UIN Sjech M.Djambek Bukittinggi terutama di Fakultas Syari’ah program Studi Hukum Keluarga Islam dengan narasumbernya mahasiswa program studi Hukum Keluraga Islam. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahswanya perubahan batas usia penikahan dari 16 tahun bagi wanita dan dan 19 tahun bagi laki-laki menjdi 19 tahun bagi laki-laki dan wanita ini menurut persepsi mahasiswa UIN Sjech M.Djambek Bukittinggi terutama di Fakultas Syari’ah program Studi Hukum Keluarga Islam dengan adanya perubahan usia pernikahan tersebut mengurangi terjadinya pernikahan dini yang menimbulkan maraknya angka perceraian setiap tahunnya, rentan terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga.