Abstrak
ABSTRAK Rafi Rowendra Putra NIM 3318061, Skripsi ini berjudul “Analisis Peran Kepala Kaum (Niniak Mamak) sebagai Kafalah dalam Pembiayaan Murabahah”. Yang disusun oleh Prodi S1 Perbankan Syariah , Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sjech Djamil Djambek Bukittinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana posisi/kedudukan, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta pandangan Ekonomi Islam terhadap Kepala Kaum (Niniak Mamak) sebagai Kafalah dalam pembiayaan Murabahah di BMT Agam Madani Kapau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif yaitu data yang diperoleh disajikan apa adanya dan kemudian data tersebut dianalisis tidak dalam bentuk angka melainkan berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Kemudian data-data tersebut dianalisis untuk memperoleh kesimpulan. Data penelitian diperoleh dengan cara Wawancara terhadap pengurus BMT Agam Madani Kapau, Nasabah, dan Kepala Kaum (Niniak Mamak) kenagarian Kapau serta data dokumentasi yaitunya data mengenai hal-hal variabel yang berupa dokumen tertulis dan data nasabah yang melakukan permohonan pembiayaan Murabahah dengan Niniak Mamak (Kepala Kaum) sebagai Kafalah (penjamin) dalam pembiayaan Murabahah di BMT Agam Madani Kapau. Dari hasil penelitian yang penulis lalukan dapat disimpulkan bahwa posisi/kedudukan Niniak Mamak (Kepala Kaum) sebagai Kafalah dalam pembiayaan Murabahah adalah sebagai penanggung jawab dan pemberi rekomendasi/persetujuan terhadap permohonan pembiayaan anak kemenakannya (pihak nasabah) di BMT Agam Madani Kapau. Apabila anak kemenakannya terlibat dalam pembiayaan bermasalah/kredit macet, melalui hasil musyawarah dengan pihak BMT dan Niniak Mamak, Niniak Mamak (kepala kaum) bertanggung jawab secara moril maupun materil terhadap pembiayaan anak kemenakannya apabila terjadi macet/bermasalah. Pandangan ekonomi islam terhadap Niniak Mamak (kepala kaum) sebagai Kafalah dalam pembiayaan Murabahah adalah boleh dan sah untuk dilaksanakan, landasan dasar dalam ekonomi islam terhadap Niniak Mamak (kepala kaum) sebagai Kafalah adalah QS. Al-Baqarah ayat 283, QS. Yusuf ayat 72, serta Hadist HR. Bukhori yang menjelaskan adanya penjaminan orang atas orang, selama hal tersebut untuk kebaikan maka boleh untuk dilaksanakan. Kata Kunci : Niniak Mamak (kepala kaum), Kafalah (penjamin), dan Ekonomi Islam