Abstrak
Latar belakang penulis melakukan penelitian ini adalah fakta pergaulan yang terjadi ditengah masyarakat yang sudah mengalami kemerosotan, maka dari itu rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pemahaman masyarakat tentang batasan pergaulan antar lawan jenis, dan bagaimana kesejalanan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, niniak mamak, dan alim ulama yang bertujuan untuk menghidupkan kembali generasi yang paham akan aturan tentang pergaulan, disini pemerintah di Nagari Suayan memperketat kembali peraturan yang ada di Nagari Suayan juga peraturan adatnya. Selain menghidupkan kembali masyarakat yang taat akan aturan juga membentuk generasi yang sesuai dengan Alqur’an. Penelitian ini menggunakan metode living Qur’an yang informasi datanya didapat dengan wawancara dari beberapa responden yang merupakan masyarakat di Nagari Suayan, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menyajikan data yang berbentuk kualitatif dengan beberapa cara yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh disini, penulis mendapatkan informasi melalui wawancara yaitu bagaimana pemahaman masyarakat dan bagaimana kesejalanan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, niniak mamak dan alim ulama mengenai batasan pergaulan antar lawan jenis yang sesuai dengan ayat-ayat Alqur’an, dari informasi yang penulis peroleh umumnya masyarakat di Nagari Suayan paham apa saja batasan-batasan ketika bergaul dengan lawan jenis, dari pemahaman yang di sampaikan tersebut masih ada beberapa batasan yang belum diterapkan. Pemerintah mengambil perhatian dari pergaulan ditengah masyarakat dengan di perketatnya sangsi dari peraturan yang telah dibuat. Pelaku yang melanggar peraturan akan dikenakan sangsi dari pemerintah dan lembaga adat di Nagari Suayan.