Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Penerapan Sistem E-Court di Pengadilan Agama Maninjau dalam Perkara Perceraian (Studi Analisis Teori Efektifitas Hukum Menurut Soejono Soekanto)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•8 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Abstrak Skripsi dengan judul “Penerapan Sistem E-court di Pengadilan Agama Maninjau dalam Perkara Perceraian ( Studi Analias Teori Efektifitas Hukum Menurut Soejono Soekanto)” yang disusun oleh Ningsih Purnama Sari, NIM: 1118.118 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al- Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Skripsi ini ditulis karena adanya Aplikasi e-court yang sudah diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI pada 29 Maret 2018 merupakan Sebuah Instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya secara Elektronik, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (replik , duplik, kesimpulan, jawaban) yang di harapkan mampu meningkatkan akses keadilan pada masyarakat, mepercepat proses penyelesaian perkara, menekan biaya baik yang dikeluarkan para pihak maupun negara mengurangi arus perkara ke tingkat kasasi dengan didasari UU Nomor 48 Tahun 2009 pasal 2 ayat 4 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun pada kenyataanya hal ini tidak sikronan atau bertentangan/menyimpang dengan apa yang tercatum di dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 pasal 2 ayat 4 tentang Kekuasaan Kehakimandengan Penerapan sistem E- court di Pengadilan Agama Mninjau dalam perkara perceraian tahun 2021. Di karena para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Maninjau sering mengeluh seperti : masyarakat banyak tidak paham mengunakan android atau email atau tidak memilikinya,sulitnya jaringan internet, server e-court eror pada waktu tertentu. Dan kurannya pengetahuan masyarakat dalam menggunakan aplikasi e-court. Berdasarkan hal ini peneliti inggin mengetahui secara utuh tentang bagaimana penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Maninjau dalam perkara perceraian tahun 2021 dan bagaimana penerapan sistem e- court di Pengadilan Agama Maninjau dalam perkara perceraian tahun 2021 di tinjau dari teori efektifitas hukum menurut Soejono Soekanto. Peneliti ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung dilapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Informan dalam penelitian ini terdiri dari informan key yaitu para Hakim Pengadilan Agama Maninjau dan informan utama terdiri dari Panitra, Jurusita, advokat, Petugas Meja E-court, petugas di PTSP, pihak atau masyarakat yang mengajukan perkara ke pengadilan tersebut terkait penggunakan aplikasi elektronik Mahkamah Agung yang menggunakan aplikasi e-cort yang menunjang untuk melakukan penelitian. Sedangakan data sekunder adalah sumber data penelitian yang diperoleh dari yang bukan asli yang memuat informasi dan data terebut di peroleh secara tidak langsung melalui media perantara, seperti yang diperoleh dari dokumen –dokumen resmi atau buku –buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun dalam menganaisis data peneliti menggunakan analisis data yang bersifat deduktif ,induktif dan komperatif serta pendekatan secara konseptual mengenai teori efektifitas hukum menurut Soejono Soekanto yang akan di bawa peneliti dalam penelitian ini. Berdasaran hasil penelitaian dapat ditemukan bahwa penerapan sistem e- court yang terjadi di Pengadilan Agama Maninjau belum memenuhi keefektifan pengadilan dalam perkara perceraian pada tahun 2021 dan begitu juga dengan tinjauan teori efektifitas hukum menurut Soejono Soekanto . Hal ini dapat dilihat dari kesesuian penerapan sistem –court di Pengadilan Agama Maninjau dalam perkara perceraian tahun 2021 dengan petunjuk buku pedoman aplikasi Elektronik e- Court Mahkamah Agung sesuai PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik maupun ukuran keefektifan dari teori efektifitas hukum menurut Soejono Soekanto.

Kata kunci

Teori Efektivitas, Hukum ,Sistem e-court ,perkara perceraian

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penerapan Sistem E-Court di Pengadilan Agama Maninjau dalam Perkara Perceraian (Studi Analisis Teori Efektifitas Hukum Menurut Soejono Soekanto)2022 · oai:ais:skripsi:11022