Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Perawat Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam ( Studi Putusan Nomor 711/Pid.B/2021/PN Plg)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•7 dilihat · 1 unduhan

Abstrak

Abstrak Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Perawat Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 711/Pid.B/2021/PN Plg)”, yang ditulis oleh Suci Aulia Rahmadani, NIM 1418015, Progrram Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya tindak kejahatan yang terjadi menimpa tenaga medis yaitu salah satu perawat yang sedang bertugas. Pada saat bertugas korban mendapatkan perlakuan yang kurang mengeenakan lantaran adanya sebuah insiden terjadi kepada pasien yang tangannya berdarah setelah jarum infus dilepaskan oleh perawat yang bertugas yang pada faktanya dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur. Akan tetapi pelaku tidak menerima alasan apapun dan langsung meakukan tindak kekerasan terhadap korban. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode Kepustakaan (Library Research). Sumber data primer dalam penilitian ini adalah putusan Nomor 711/Pid.B/2021/PN Plg, KUHP, fiqh jinayah, hadist serta kitab-kitab lain yang berkaitan dengan pembahasan ini, sedangkan sumber data sekunder adalah karya tulis, jurnal, buku-buku ilmiah, maupun sumber-sumber lain yang relevan dengan pembahasan. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis isi (Content analysis), metode perbandingan (Comparation), dan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa (1) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan hakim harus berdasarkan kepada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan hakim beranggapan terdakwa bersalah karena telah melakukan penganiayaan dengan kekerasan. Namun putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa dalam kasus ini tidak sesuai dengan isi pasal atau undang-undang yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga putusan tersebut terkesan tidak adil untuk si korban. (2) perlindungan hukum positif yang diberikan kepada perawat sebagai korban kekerasan yaitu dilakukan dengan diberikannya ancaman hukuman terhadap pelaku 1 tahun 8 bulan penjara berdasarkan kepada pasal 351 KUHP dan menurut hukum Islam perlindungan hukum dilakukan dengan cara memberikan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban atau di qisas karena dilakukan dengan sengaja.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Perawat Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam ( Studi Putusan Nomor 711/Pid.B/2021/PN Plg)2022 · oai:ais:skripsi:10952