Abstrak
Skripsi ini berjudul “PELAKSANAAN UTANG PIUTANG ANTARA PEMILIK KELAPA DAN TOKE MENURUT FIQIH MUAMALAH (Studi Kasus : Masyarakat di Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman)” yang ditulis oleh Thasyami Suryani Putri, NIM 1218011, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah ( Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, tahun 1443 H/2022M. Pembahasan ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu tradisi atau kebiasaan. Dari yang telah penulis amati, proses utang piutang kelapa di Nagari Sintuk, petani yang berhutang ke toke akan terikat dengan toke tersebut dikarenakan toke menysaratkan pada aqad kepada petani sistem pembayarannya petani menyerahkan hasil panennya yang masih berupa buah dan toke tidak menerima berupa uang. Petani tidak boleh menjual kelapanya kepada toke lain selagi petani masih terikat utang dengan toke tersebut. Berdasarkan hal ini, penulis tertartik melakukan penelitian tentang praktek utang piutang di Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman, dan tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek utang piutang di Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Petani dan Toke Kelapa di Nagari Sintuk Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman, sedangkan untuk sumber sekunder adalah referenasi, buku-buku fikih,dan kitab hadis yg bersangkutan dengan Hutang Piutang/Qard dan referensi lain yang bersangkutan dengan penelitian ini. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif, deksriptif, dan komparatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis menemukan alasan kenapa toke kelapa melakukan utang piutang mensyaratkan kepada petani saat pengembalian utang tidak dengan uang melainkan dengan buah kelapa yaitu toke mengambil keuntungan dari utang piutang kelapa tersebut. Dalam Fiqh Muamalah rukun dan syarat harus terpenuhi pada saat utang piutang itu berlangsung. Dalam hukum taklifi adalah haram karena perbutan toke mendzalimi petani yang tidak transparan saat pengambilan buah kelapa tersebut. Maka praktek utang piutang di Nagari Sintuk tidak sesuai dalam Fiqh Muamalah terdapat adanya gharar dikarenakan ketidak transparan (tidak jelas) antara toke dan petani saat pengambilan kelapa dan petani merasa dirugikan dari ketidak transparanan saat toke pengambilan kelapa dan toke tidak menjelaskan secara terperinci hasil kelapa hanya per mobil pick up sebesar Rp 1.000.000.