Abstrak
Skripsi ini ditulis oleh Sinta Apriliani Nim: 1118.032 dengan judul “Tinjauan Sosiologis Terhadap Membayar Uang Lompek Paga sebagai Syarat Pernikahan di Nagari Padang Laweh”, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, UIN Syekh Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya sebuah Tradisi yang masih melekat pada masyarakat Nagari Padang Laweh yaitu Tradisi Membayar Uang Lompek Paga yang mana pada tradisi ini laki-laki anak Nagari Padang Laweh yang menikah dengan wanita di luar Nagari Padang Laweh berarti dia telah melanggar batas ketentuan atau aturan yang telah di tetapkan oleh Pemuka Adat beserta Niniak Mamak dalam musyawarah dan mufakat pada dahulunya, maka ia harus membayar uang lompek paga atau denda adat kepada Pemuka Adat berupa Saameh (melihat di ateh tumbuah) yang mana maksudnya yaitu melihat kondisi atau kesanggupan dari kemenakan yang bersangkutan. Denda tadi di serahkan kepada Pemuka Adat kemudian di gunakan untuk kepentingan kemenakan ketika walimah dan untuk keperluan adat. Penelitian ini menggunakan metode Fiel Research, yaitu penelitian lapangan yang mana pada penelitian ini penulis menggumpulkan data-data yang ada pada Nagari Padang Laweh. Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu penulis peroleh dari observasi dan hasil wawancara dengan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Niniak Mamak, serta yang terlibat dalam penelitian ini. Sedangkan sumber data sekunder yang penulis peroleh melalui membaca, menelaah buku- buku yang ada di perpustakaan sesuai masalah yang di teliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tradisi membayar uang lompek paga yang terjadi di Nagari Padang Laweh di tujukan karena seiring berjalanya waktu banyak anak Nagari yang pergi merantau ke luar dan menikahi perempuan luar Nagari tersebut. Sehingga kurangnya kemanakan laki-laki di Nagari Padang Laweh yang mana mereka memiliki tanggung jawab terhadap orang tuanya, kaumnya bahkan masyarakatnya. Tugas dan tanggung jawab sebagai anak Nagari sudah hilang baginya karena apapun yang terjadi dalam sebuah kaum di sampaikan dulu baru dia tau dan di panggil baru datang. Hal ini membuat semua kaum merasa kerugian besar. Jadi uang lompek paga menjadi panagah kamanakan manikah ka lua ( Penghalang Anak laki-laki Nagari Padang Laweh menikah ke luar). Denda tadi digunakan untuk kebutuhan kaum dan untuk biaya mengantar kemanakan ketika hendak acara walimah. Apabila denda tidak di laksanakan maka kemanakan di buang sepanjang adat, di kucilkan dan jadi cemo’oh bagi masyarakat sampai denda dibayarkan.