Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Perkawinan Wanita Hamil di Kelurahan Koto Katiak Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang (Studi Terhadap Pendapat Tokoh Adat dan Ulama)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Perkawinan Wanita Hamil Di Kelurahan Koto Katiak Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang (Studi Terhadap Pendapat Ulama dan Tokoh Adat)”, yang ditulis oleh Megawati, Nim 1118092, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2022 M/1443 H. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh larangan pernikahan yang dilakukan di Kelurahan Koto Katiak ketika si wanita sudah hamil di luar nikah, baik itu nikah sirri maupun nikah tercatat. Hukum Adat yang berlaku di Kelurahan Koto Katiak yang tidak membolehkan menikahi wanita yang sedang hamil itulah yang membuat mereka memilih mengadakan pernikahan siri di luar Kelurahan Koto Katiak karna akan semakin banyak masalah yang akan timbul jika tetap mengadakan pernikahan di Kelurahan Koto Katiak ini. Pernikahan boleh di adakan ketika si anak yang dikandung sudah lahir dan hal itu harus diketahui oleh Niniak Mamak setempat. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana pendapat para Tokoh Adat dan Ulama Kelurahan mengenai hal tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan penelitian kualitatif yaitu menggambarkan kejadian-kejadian yang terjadi di lapangan atau peneliti mencoba menggambarkan, menuliskan, dan menafsirkan fenomena yang berkembang pada masa sekarang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik wawancara dengan niniak mamak, alim ulama, bundo kanduang dan tokoh masyarakat di Kelurahan Koto Katiak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aturan yang diberlakukan di kalangan masyarakat mengenai larangan menikahi wanita hamil ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap para pelaku, hal tersebut juga memberi efek jera terhadap keluarga dan pembelajaran bagi masyarakat agar selalu menjaga anak-anaknya supaya tidak terjerumus pada hal yang tercela tersebut. Menurut Tokoh Adat di Kelurahan Koto Katiak aturan yang sudah ada sekarang dirasa masih belum maksimal untuk memberi efek jera terhadap pelaku, maka akan direncanakan untuk membuat aturan yang dirasa memberi efek yang sangat jera buat mereka dan paling utama buat masyarakat lain terutama bagi muda-mudi di Kelurahan Koto Katiak tersebut.Ulama Koto Katiak ada yang setuju dan sependapat dengan Tokoh adat mengenai larangan menikahi wanita yang sedang hamil karena selain memberi efek jera bagi pelaku, keluarga pelaku juga memberi pembelajaran bagi masyarakat lainnya dan generasi muda seterusnya, hal tersebut merupakan bentuk dari cara masyarakat untuk memelihara keluarganya. Faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan wanita hamil di Kelurahan Koto Katiak tersebut yaitu Kurangnya keimanan dan minimnya pengetahuan agama, Pergaulan bebas, Pengaruh media massa, baik cetak maupun elektronik, Perilaku hidup bebasABSTRAK Skripsi ini berjudul “Perkawinan Wanita Hamil Di Kelurahan Koto Katiak Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang (Studi Terhadap Pendapat Ulama dan Tokoh Adat)”, yang ditulis oleh Megawati, Nim 1118092, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2022 M/1443 H. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh larangan pernikahan yang dilakukan di Kelurahan Koto Katiak ketika si wanita sudah hamil di luar nikah, baik itu nikah sirri maupun nikah tercatat. Hukum Adat yang berlaku di Kelurahan Koto Katiak yang tidak membolehkan menikahi wanita yang sedang hamil itulah yang membuat mereka memilih mengadakan pernikahan siri di luar Kelurahan Koto Katiak karna akan semakin banyak masalah yang akan timbul jika tetap mengadakan pernikahan di Kelurahan Koto Katiak ini. Pernikahan boleh di adakan ketika si anak yang dikandung sudah lahir dan hal itu harus diketahui oleh Niniak Mamak setempat. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana pendapat para Tokoh Adat dan Ulama Kelurahan mengenai hal tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan penelitian kualitatif yaitu menggambarkan kejadian-kejadian yang terjadi di lapangan atau peneliti mencoba menggambarkan, menuliskan, dan menafsirkan fenomena yang berkembang pada masa sekarang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik wawancara dengan niniak mamak, alim ulama, bundo kanduang dan tokoh masyarakat di Kelurahan Koto Katiak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aturan yang diberlakukan di kalangan masyarakat mengenai larangan menikahi wanita hamil ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap para pelaku, hal tersebut juga memberi efek jera terhadap keluarga dan pembelajaran bagi masyarakat agar selalu menjaga anak-anaknya supaya tidak terjerumus pada hal yang tercela tersebut. Menurut Tokoh Adat di Kelurahan Koto Katiak aturan yang sudah ada sekarang dirasa masih belum maksimal untuk memberi efek jera terhadap pelaku, maka akan direncanakan untuk membuat aturan yang dirasa memberi efek yang sangat jera buat mereka dan paling utama buat masyarakat lain terutama bagi muda-mudi di Kelurahan Koto Katiak tersebut.Ulama Koto Katiak ada yang setuju dan sependapat dengan Tokoh adat mengenai larangan menikahi wanita yang sedang hamil karena selain memberi efek jera bagi pelaku, keluarga pelaku juga memberi pembelajaran bagi masyarakat lainnya dan generasi muda seterusnya, hal tersebut merupakan bentuk dari cara masyarakat untuk memelihara keluarganya. Faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan wanita hamil di Kelurahan Koto Katiak tersebut yaitu Kurangnya keimanan dan minimnya pengetahuan agama, Pergaulan bebas, Pengaruh media massa, baik cetak maupun elektronik, Perilaku hidup bebas

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perkawinan Wanita Hamil di Kelurahan Koto Katiak Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang (Studi Terhadap Pendapat Tokoh Adat dan Ulama)2022 · oai:ais:skripsi:10750