Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “Pelaksanaan Jual Beli Tabung Gas LPG 3 Kg Di Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Perspektif Fiqh Muamalah)”,ditulis oleh Saifuddin AM, Nim 1217045,Prodi studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah),Fakultas Syariah Universitas Islam Neger (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 1443 H/ 2022 M. Maksud dari judul ini adalah untuk mengungkapkan pelaksanaan jual beli tabung gas elpiji 3 kg di Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur, serta untuk mengetahui hukum pelaksanaan jual beli tabung gas elpiji 3 kg di Nagari Sontang Cubadak ditinjau dari Fiqh Muamalah. Latar Belakang penulis melakukan penelitian ini adalah melihat masalah praktek jual beli tabung gas elpiji 3 kg, yang dilakukan sebagian masyarakat Nagari Sontang Cubadak dalam tabung gas elpiji 3 kg ini prakteknya tidak diperjual belikan kepada masyarakat miskin saja tetapi masyarakat yang mempunyai ekonomi ke atas juga membelinya, dalam ketentuan tabung gas elpiji 3 kg mentri perdangangan juga menjelaskan bahwa diperuntukkan bagi masyarakat miskin, maka dari itu penulis tertarik untuk meneliti sesuai dengan judul di atas dan dalam perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat kualitatif. Telah terkumpul data dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara dengan beberapa pemilik pangkalan tabung gas elpiji, pengecer tabung gas elpiji dan masyarakat pembeli tabung gas elpiji 3 kg yang ada di Nagari Sontang Cubadak. Dalam mengumpulkan data lapangan, teknik analisa data menggunakan teknik analisis kualitatif yakni induktif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa praktek pertama jual beli tabung gas elpiji 3 kg di Nagari Sontang Cubadak tidak melihat masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang mampu sementara menurut undang-undang bahwa tabung gas elpiji 3 kg ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin, adapun yang kedua dalam praktek jual beli tabung gas elpiji 3 kg di Nagari Sontang Cubadak dilihat dalam perspektif fiqh muamalah tidak sesuai dalam Fiqh atau sah tetapi terlarang.