Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul EFEKTIVITAS PENERAPAN E-LITIGASI PADA MASA COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA MUARA LABUH. Skripsi ini disusun oleh Nadira Izzatul Ulfa NIM 1118.029. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syari’ah. UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi. Tahun 1444 H /2022 M. Penelitian dilatar belakangi oleh perkembangan teknologi informasi. Dengan perkembangan teknologi Mahakamah Agung mengeluarkan sebuah peraturan tentang e-litigasi yang tertuang dalam Peraturan Mahakamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Salah satu latar belakang adanya e-litigasi ini adalah agar kebutuhan masyarakat pencari keadilan dapat terpenuhi dengan baik, dan banyak manfaat yang diperoleh masyarakat. Tujuan Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA ini adalah agar terwujudnya salah satu azas peradilan yaitu azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Di masa covid-19 ini sebenarnya e-litigasi sangat membantu masyarakat dalam mencari keadilan, di mana masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk melakukan persidangan dan menghindari kerumunan sebagaimana yang di anjurkan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk membahas efektivitas penerapan e-litigasi pada masa covid-19 di Pengadilan Agama Muara Labuh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimakah efektivitas penerapan e-litigasi pada masa covid-19 di Pengadilan Agama Muara Labuh, dan bagaimana upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Muara Labuh dalam menerapkan e-litigasi pada masa covid-19. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan. Dalam penelitian ini penulis penulis menggunakan metode field research (lapangan) yang bersifat kualitatif. Maka dari itu penulis berupaya mencari informasi dan data yang dibutuhkan Penulis dari hasil wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penerapan e-litigasi yaitu, Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera, serta bagian PTSP. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan e-litigasi di Pengadilan Agama Muara Labuh pada masa covid-19 belum terlaksana dengan efektif. Hal ini dapat dilihat dari berbagai faktor yang membuat e-litigasi ini tidak efektif dalam penerapannya, seperti ketidaksiapan sumber daya manusia, tidak ada sosialisai langsung face to face kepada masyarakat. sarana dan prasarana yang tidak mencukupi, tidak terdapat akses internet pada sebagian besar wilayah Kabupaten Solok Selatan, gagap teknologi, tidak memiliki email dan rekening pribadi. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Muara Labuh agar e-litigasi ini bisa berjalan dengan efektif adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang e-litigasi melalui media sosial, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengajukan usulan fasilitas e-litigasi kepada Mahkamah Agung, membuat cara penggunan e-court yang mudah dipahami masyarakat serta membantu masyarakat yang tidak mampu menggunakan teknologi tetapi telah memenuhi persyaratan untuk berperkara menggunakan e-court.