Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tradisi Pambawoan Walimatul ‘Urs dalam Kearifan Lokal Masyarakat Nagari Kinali Menurut Tinjauan Hukum Islam”, yang ditulis oleh Mulyani Fitri, NIM 1118036, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena setiap orang yang mengadakan acara walimah di Nagari Kinali harus ada pambawoan. Pambawoan merupakan hadiah yang diberikan oleh para tamu undangan kepada orang yang mengadakan acara walimatul ‘urs. Motivasi penulis dalam membahas judul ini adalah bahwa penulis ingin mengetahui tentang Bagaimana konsep tradisi pambawoan walimatul ‘urs dalam kearifan lokal masyarakat di Nagari Kinali dan Bagaimana pandangan hukum Islam apabila seseorang tidak bisa menghadiri walimatul ‘ursy karena tidak ada pambawoan. Metode penelitian yang digunakan sebagai berikut Jenis penelitian ini berupa field research yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau objek. Objek penelitian ini adalah Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, dan Masyarakat di Nagari Kinali. Pengumpulan data yang digunakan melalui Wawancara, Dokumentasi, Wawancara dilakukan kepada Ninik Mamak dan beberapa Masyarakat di Nagari Kinali. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tradisi pambawoan walimatul ‘urs dalam kearifan lokal di Nagari Kinali itu sudah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut. Karena adanya tradisi pambawoan itu maka pambawoan untuk menghadiri acara walimah itu menjadi kewajiban oleh para tamu undangan. Apabila seseorang tidak melakukan tradisi pambawoan ini maka orang yang diundang itu memdapatkan dampak negatif seperti: bisa merusak hubungan silaturahmi dan Pandangan hukum Islam apabila seseorang tidak bisa menghadiri walimatul ‘urs karena tidak ada pambawoan. Menurut pendapat para mazhab (Hanafi, Maliki, Hambali, Syafi’i) tidak ada menjelaskan mengenai kewajiban untuk membawa pambawoan saat menghadiri acara walimatul ‘urs seperti kebiasaan yang diterapkan oleh masyarakat di Nagari Kinali. Dan dalam Al-Quran dan Hadis tidak ada menjelaskan mengenai kewajiban membawa pambawoan ini. Jika seseorang hadir tetapi tidak ada membawa pambawoan saat mengadakan acara walimah di Nagari Kinali maka itu menjadi buah bibir yang mana tindakan itu termasuk perbuatan tercela. Tradisi pambawoan walimah termasuk ke dalam ‘urf fasid, hal ini karena persyaratan untuk menjadi ‘urf yang shahih tidak terpenuhi.