Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh : Weri Agustina Wahidah NIM : 3318.157 skripsi ini berjudul : “Analisis Peran Zakat produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahiq di Kota Padang Panjang” (Studi Kasus BAZNAS Kota Padang Panjang). Program studi S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi atas bimbingan Bapak Yefri Joni, MA. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu ada ketimpangan pelaksanaan setelah disalurkannya zakat produktif yaitu ada beberapa mustahiq yang tidak menggunakan dana zakat produktif tersebut sebagaimana mestinya dan ada juga beberapa mustahiq setelah diberikan bantuan berupa zakat produktif akan tetapi ekonominya tetap sama meskipun sama sama diberikan bantuan namun ada usaha yang berhasil ada juga yang kurang berhasil, sehingga hasil pendapatan yang dicapai juga berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran zakat produktif terhadap perkembangan usaha mikro mustahiq di Kota Padang Panjang. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pihak BAZNAS Kota Padang Panjang dan pelaku usaha mikro yang ada di Kota Padang Panjang. Kemudian data yang sudah terkumpul akan penulis lakukan analisis dengan cara mereduksi data (merangkum),memaparkan data (mengumpulkan informasi tersusun) dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Pelaku Usaha Mikro di Kota Padang Panjang melalui BAZNAS Kota Padang Panjang, maka dapat dikemukakan kesimpulan bahwa pengelolaan zakat produktif yang selama ini dikelola oleh BAZNAS Kota Padang Panjang sudah cukup baik hanya saja ada beberapa kendala yang harus diperbaiki terutama dalam segi pengawasan. Dengan demikian peranan BAZNAS Kota Padang Panjang dalam pengelolaan zakat produktif terhadap perkembangan usaha bagi pengusaha mikro penerima zakat produktif sudah berperan dengan baik, sedangkan pada kasus tidak berkembangnya usaha mikro ini terjadi karena ketidakmampuan mustahiq dalam mengelola usaha tersebut dengan baik.