Abstrak
Motivasi Penulis dalam memilih judul ini penulis ingin mengetahui bagaimana eksistensi retribusi pasar inpres tapus Menurut Fiqh Siyasah apakah berpengaruh dalam pendapatan Daerah atau tidak dan setelah itu penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan Retribusi Pasar Inpres Tapus Menurur Perda Pasaman No.2 Tahun 2012. Hasil yang penulis peroleh dari penelutian ini dapat disimpulkan bahwasanya pelaksanaan dan eksistensi retribusi pelataran pasar inpres di tapus sudah sesuai dan terlaksana semestinya seperti yang ada di peraturan Daerah Pasaman No.2 Tahun 2012.
Kata kunci
Retribusi Pasar. Kontribusi