Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini atas Nama Sri Rahmadani Pasaribu NIM. 4518025 Prodi Aqidah dan Filsafat Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, yang berjudul “Konsep Pemikiran Murtadha Muthahhari Tentang Kebebasan dan Persamaan Hak Wanita Dalam Islam”. Penelitian ini dilatarbelakangi terjadinya kekeliruan penafsiran tentang wanita yang menyebabkan orang Barat berasumsi salah terhadap wanita dalam Islam, sehingga mereka mengeluarkan gagasan-gagasan yang negatif mengenai wanita Islam. Oleh karena itu munculah pemikiran Murtadha Muthahhari yang sangat menentang pendapat Barat mengenai wanita. Semua gerakan yang ada di Barat dari abad ke 17 sampai abad sekarang ini, didasarkan pada dua gagasan yaitu mengenai kebebasan dan persamaan. Dalam hal ini Murtadha Muthahhari mengemukakan pendapatnya mengenai kebebasan dan persamaan hak wanita dalam Islam, ia mengatakan bahwa wanita dan pria memiliki persamaan tetapi bukanlah kebebasan persamaan yang persis sama. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi kepustakaan (library research). Sumber data primer penelitian ini adalah buku-buku karya Murtadha Muthahhari “The Right Of Women In Islam” (Hak-hak wanita dalam Islam), dan “The Rights Of Women In Islam” (Filsafat perempuan dalam Islam, hak perempuan dan relevansi etika sosial). Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis. Dalam pengelolaan data ada tiga metode berbeda yang digunakan untuk menganalisis data yaitu; kesinambungan historis, metode deskriptif analitik, dan metode interpretasi data. Penelitian ini menemukan beberapa kesimpulan signifikan. Di antaranya; pertama emansipasi adalah sebuah gerakan yang menentukan persamaan hak wanita terhadap hak kaum pria agar mendapatkan keadilan dan kebahagian dalam menjalankan kehidupannya. Dalam pemikiran Murtadha Muthahhari ini terdapat bentuk-bentuk emansipasi yaitu, kedudukan wanita dalam Islam, wanita dan kemerdekaan sosialnya, perbedaan antara wanita dan pria. Kedua, Kebebasan dan persamaan hak dalam Islam, Murtadha Muthahhari mengatakan bahwa antara pria dan wanita mempunyai persamaan tetapi bukanlah kebebasan persamaan yang persis sama, antara persamaan dan keidentikan itu haruslah dibedakan. Dalam Islam, kebebasan dan persamaan hak dipandang sebagai kunci untuk mencapai kebahagiaan bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini terdapat bentuk-bentuk kebebasan dan persamaan hak menurut Murtadha Muthahhari yaitu, mahar dan nafkah, masalah warisan, hak talak atau perceraian, poligami, pernikahan Mut’ah, lamaran dan pertunangan.