Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Terhadap Pemikiran Sayyid Quthb Tentang Keadilan Sosial dan Implikasi Di Indonesia”. Ditulis oleh Lukman Kan Nasution. 1318.035. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) , Fakultas Syariah, UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun maksud dari judul di atas adalah untuk mengetahui bagaimana pemikiran Sayyid Quthb tentang keadilan sosial dan bagaimana implikasinya di Indonesia. Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya “pemikiran Sayyid Quthb tentang keadilan sosial dan Implikasi di Indonesia” yang diawali oleh sebuah pandangan Barat yang sekuler, agama hanya bertugas dalam masalah individual saja seperti masalah pernikahan, „iddah, talak nafkah, waris dan lainnya. Hukum sekuler lainnya hanya bertugas menata masyarakat dan mengatur kehidupan manusia. Seorang tokoh intelektual islam memberikan pandangan bahwa keadilan sosial didasarkan pada nilai Islam yang mana mengatur seluruh aspek kehidupan manusia tanpa memisah yang satu dengan yang lain. Dalam konteks negara Indonesia melaksanakan keadilan sosial diatur dalam rumusan pancasila sila ke-lima dan dipertajam lagi oleh pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea ke-4. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, Bagaimana latar belakang lahirnya konsep keadilan sosial menurut Sayyid Quthb, kedua, Bagaimana konsep keadilan sosial menurut Sayyid Quthb, dan ketiga, Bagaimana implikasi pemikiran Sayyid Quthb di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Library Research, dengan membaca bukubuku yang ada kaitan dengan penulisan Skripsi ini. Sumber buku primer berasal dari buku-buku hasil karya Sayyid Quthb sendiri seperti buku al „Adalah fi al islam, yang telah diterjemahkan dan fi Zhilalil Qur‟an, sedangkan sumber buku sekunder yaitu buku yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Adapun dalam menganalisa data penulis menggunakan metode deduktif dan induktif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa: pertama, latar belakang lahirnya konsep keadilan sosial menurut Sayyid Quthb dimulai dari pandangan prinsip keadilan sosial bagian negara Barat yang didasarkan atas kehidupan sekuler, dimana agama hanya bertugas sebagai pendidikan kesadaran dan penyucian jiwa sedangkan hukum dan negara bertugas menata masyarakat dan mengorganisasikan kehidupan manusia. Kedua, konsep keadilan sosial yang menjadi gagasan Sayyid Quthb merupakan suatu konsep yang memberikan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan yang telah ada aturan-aturan tertentu dan aturan tersebut tidak melanggar aturan syariat. Ide Sayyid Quthb tentang keadilan sosial dalam Islam yang ditegakkan oleh tiga azas, yaitu kebebasan jiwa yang mutlak, persamaan kemanusian yang sempurna dan jaminan sosial yang kuat. Ketiga, Pemikiran Sayyid Quthb tentang keadilan sosial diimplikasikan ke Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang perbedaan suku dan agama serta menjalin hubungan yang baik yang akhirnya terjadi kesejahteraan dan kerukunan. Selain dari itu implikasi keadilan sosial ekonomi itu untuk menciptakan pemerataan ekonomi di Indonesia dengan cara pendistribusian hasil kekayaan yang telah diatur oleh undang-undang dan Al-qur‟an untuk mengurangi masalah sosial di Indonesia.