Abstrak
ABSTRAK Dezi Yulianti, NIM 4218007, Judul skripsi : Khalwat Virtual Perspektif Hadis Program Studi Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Tahun 2022. Era milenial pergaulan antara laki-laki dan perempuan kerap kali melanggar aturan agama Islam. Kedekatan antara lawan jenis lebih dikenal dengan istilah khalwat. Khalwat adalah perbuatan berdua-duaan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim tanpa ada ikatan pernikahan di tempat yang sunyi dari orang lain. Namun dengan kecanggihan teknologi informasi, khalwat dapat dilakukan secara virtual melalui media sosial. Media sosial dapat memberikan ruang privasi bagi penggunannya, sehingga komunikasi yang dilakukan dapat terbatas pada orang tertentu bahkan dapat terjadi antara dua orang saja, tanpa ada orang lain yang mengetahui. Kondisi pada saat Rasulullah SAW menyampaikan hadis tentang larangan khalwat berbeda dengan kondisi di masa sekarang. Hadis dan ayat sebagai sumber ajaran Islam yang diyakini shalih li kulli zaman wa makan penting untuk dikontektualisasikan untuk menjawab persoalan khalwat virtual. Berdasarkan penjelasan tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana khalwat virtual perspektif hadis? Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan mengumpulkan data langsung dari perpustakaan yang terdiri dari sumber data primer dan data sekunder. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode pemahaman hadis (ma’anil hadis), hadis-hadis mengenai larangan khalwat dikumpulkan melalui metode takhrij hadis dan mengumpulkan kitab-kitab syarah hadis. Kemudian hadis-hadis mengenai khalwat dipahami secara tekstual dan kontekstual. Berdasarkan analisa penulis, dapat disimpulkan bahwa : 1) berdua-duaan seorang laki-laki dan perempuan (khalwat) yang dilarang adalah khalwat yang membuka celah terjadinya kezhaliman, kejahatan dan zina. 2) khalwat secara lansung ataupun khalwat secara virtual jika sama-sama membuka celah tejadinya kejahatan dan perbuatan zina, maka khalwat secara virtual juga termasuk khalwat yang dilarang. Sedan¬gkan tujuan hadis melarang khalwat adalah menjaga kehormatan perempuan khususnya kehormatan perempuan dan mencegah terjadinya perbuatan zina. Sebaiknya kecanggihan media virtual digunakan dengan sebaik-baiknya dan seperlunya. Agar tidak membawa kemudharatan terhadap pengguna.