Abstrak
ABSTRAK Welia Mulyani (4218024) Analisis Kualitas dan Kontekstualisasi Hadis-Hadis tentang Celak yang dijadikan Fashion. Program Studi Ilmu Hadis. Hadis Nabi SAW sebagai penjelas bagi Al-Qur’an telah memberikan perhatian khusus kepada perempuan, salah satunya dalam hal berhias. Perempuan yang tidak terlepas dari yang namanya berhias, sudah sewajarnya mempercantik dirinya. Namun, banyak perempuan yang terbawa arus dengan apa yang menjadi tren yang ditawarkan zaman sekarang, salah satunya memakai celak. dengan berbagai permasalahan yang ada, maka timbul pertanyaan, bagaimana kualitas, pemahaman, serta kontekstualisasi hadis tentang celak yang dijadikan fashion. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas, pemahaman, dan kontekstualisasi hadis tentang celak yang dijadikan fashion. Sehingga mendatang manfaat untuk menambah wawasan dan pemahaman mengenai celak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat perpustakaan (library research), menggunakan metode ma’anil hadis dengan pendekatan kontekstual. Untuk mengolah data tersebut, penulis mengumpulkan hadis-hadis melalui kitab mu’jam al-Mufahras li Alfadz Al Hadis kemudian merujuk ke kitab sumbernya. Setelah itu dilakukan takhrij al-hadis untuk menentukan kualitas dari hadis-hadis tersebut. Kemudian digali pemahaman hadis-hadis tersebut dari berbagai kitab syarh al-hadis. Selanjutnya dilakukan pemaknaan hadis dengan menggunakan pedekatan kontekstual dengan cara memahami hadis Nabi SAW dengan melihat latar belakang, situasi dan kondisi, serta tujuan dari hadis tersebut. Hasil penelitian ini adalah: pertama, hadis tentang celak terbaik adalah itsmid tidak semuanya shahih, ada yang naik derajatnya menjadi hasan li ghairihi dan ada yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Kedua, terkait dengan pemahaman hadis tentang celak, bahwa celak terbaik adalah itsmid yaitu batu yang sangat hitam hampir kemerah-merahan yang berasal dari negeri Ashbahan, yang memiliki banyak manfaat. Sedangkan bercelak saat berpuasa, menurut madzhab Asy-Syafi’i dan Hanafi mengatakan bahwa bercelak saat berpuasa itu boleh sekalipun celak itu terasa dimulut karena mata bukan suatu hal yang dapat membatalkan puasa. Sementara itu, menurut madzhab Maliki dan Hanbali celak itu membatalkan puasa apabila celak itu terasa dimulut, dan makruh apabila tidak merasakannya. Ketiga, kontekstulisasi hadis tentang celak, bahwa celak itu sudah ada semenjak zaman Nabi SAW dan saat itu celak terbaik adalah itsmid. berkembangnya zaman, banyak muncul berbagai jenis celak. Oleh karena itu, memakai celak itu dibolehkan dengan cara memilih yang baik, dan menjadi sunnah apabia dipakai didepan suami.