Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Peranan Niniak Mamak dalam Pencegahan Kasus Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur di Jorong Pangian

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•12 dilihat · 6 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul ”Peranan Niniak Mamak Dalam Pencegahan Kasus Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur di Jorong Pangian”. Oleh Nur Azizah nim 1418019, Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah, IAIN Bukittinggi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan niniak mamak dalam pencegahan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur, peran niniak mamak itu sangat penting di karenakan pemimpin tertinggi di suatu nagari adalah Niniak mamak. Yang mana, jika perncurian yang dilakukan oleh anak-anak tetap diberikan hukuman, bentuk hukuman itu diberikan langsung oleh ninik mamak. Sama halnya dengan hukuman pencurian dari segi hukum islam dan hukum positif, jika anak mencuri tetap mendapatkan sanksi/hukuman. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif, penulis melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sebagai informan dalam penelitian ini adalah kepala Jorong Pangian, tokoh Niniak Mamak, dan tokoh masyarakat. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Bahwa peranan niniak mamak terhadap pencegahan pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Jorong Pangian adalah; Memberikan arahan kepada orang tua untuk membimbing anak mereka, membuat kegiatan yang positif guna mengalihkan pemikiran anak dari hal-hal yang negatif, seperti MDA dan kegiatan islami lainnya, membuat aturan yang berefek jera supaya anak tidak mengulangi atau menghindari perbuatan tercela pencurian, Niniak mamak membimbing langsung anak-anak dengam mengatakan bahwa perbuatan pencurian tidak baik dan bisa di pidana jika terus dilakukan, Niniak mamak bekerja sama dengan kepala Jorong dan seluruh lembaga masyarakat untuk membimbing anak-anak ke arah yang lebih baik. Menurut hukum pidana positif di Indonesia, hukuman yang diberikan kepada anak yang belum dewasa melakukan perbuatan pencurian tidak bertentangan dengan hukum pidana islam karena sama-sama dijatuhi hukuman walaupun ada sedikit perbedaan yaitu tentang bentuk hukumannya, apabila anak itu sudah berkali-kali melakukan perbuatan pidana maka hakim bisa menjatuhkan hukuman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 UU No. 3 tahun 1997, paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sedangkan menurut hukum islam pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak dikenai pertanggung jawaban pidana karena belum baligh, tetapi hukuman yang mereka dapatkan hanya berupa pengajaran atau hukuman ta’zir.

Kata kunci

Peranan, Pencurian, Anak

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Peranan Niniak Mamak dalam Pencegahan Kasus Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur di Jorong Pangian2022 · oai:ais:skripsi:10027

Publikasi terkait