Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Tindak Pidana Perjudian Joker (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping No. 5/Pid.b/2020/PN.Lbs)”, yang ditulis oleh Abdi Saufi, NIM 14.18.041, Program Studi Hukum Pidana Islam (Siyasah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tindak pidana perjudian di Langung. Tindak pidana perjudian ini telah sampai ke ranah hukum dan telah disidangkan, namun putusan hakim dalam perkara ini masih tergolong ringan sehingga dinilai tidak memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Skripsi ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No. 5/Pid.B/2020/PN.Lbs. dan tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana judi joker dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah majelis hakim yang bertugas di persidangan dan sumber lainnya berasal dari kajian pustaka yang terkait dengan materi penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwah penerapan hukum dalam kasus tersebut telah sesuai dengan peraturan undang-undang dalam pasal 303 KUHP. Putusan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sedangkan pertimbangan hakim dilakukan berdasarkan pada keterangan terdakwa, keterangan saksi dan barang bukti serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan sehingga pidana itu dirasa adil, baik oleh terdakwa maupun masyarakat. Menurut hukum Islam hukuman bagi pelaku tindak pidana perjudian yaitu dengan ta’zir. Karena ta’zir merupakan hukuman yang mendidik dan memperbaiki pelaku agar menyadari perbuatannya tersebut dilarang dalam agam Islam, hukuman ini sepenuhnya diserahkan kepada penguasa atau hakim. Hukuman bagi pelaku tindak pidana perjudian disejajarkan dengan hukuman bagi orang yang meminum khamar. Berdasarkan hasil penelitian putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara ini telah sesuai dengan hukum Islam yang berdasarkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan saksi serta alat bukti. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 135 bahwasanya hakim dalam menjatuhkan suatu putusan harus berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dan tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan fakta-fakta tersebut.