Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Fenomena Perkawinan di Bawah Umur di Nagari Harau : Faktor Penyebab dan Upaya KUA Menanggulanginya

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Abstrak Skiripsi ini berjudul “Fenomena Perkawinan di Bawah Umur di Nagari Harau : Faktor Penyebab dan Upaya KUA Menanggulanginya”, yang ditulis oleh Fitria Nola, NIM 1118069, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud judul ini mengambarkan banyak perkawinan yang terjadi di bawah umur yaitu di bawah umur 19 tahun baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Jumlah yang menikah di bawah umur dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 berjumlah 121 jiwa yang tercatat di KUA belum lagi yang tidak tercatat di KUA. Motivasi penulis dalam membahas judul ini adalah ingin melihat kenapa banyak masyarakat Kecamatan Harau yang menikah di bawah umur, apa saja factor yang menyebabkan pernikahan di bawah umur dan dampaknya terhadap keharmonisan dalam rumah tangga. Tata caranya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terdapat dalam pasal 7 ayat 1 yakni : perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Permasalahannya dapat dilihat dari tata cara yang diterapkan oleh sebagian masyarakat Kecamatan Harau yakni menikah secara Sirri dan juga sebagian masyarakatnya menikah setelah mendapat izin dispensasi dari Pengadilan Agama terlebih dahulu. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Lapangan (Field Researcht) sehingga penelitian ini juga disebut penelitian kasus atau studi kasus atau case study dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini adalah masyarakat Kecamatan Harau dan di KUA Tanjung Pati. Pengumpulan data yang digunakan melalui Observasi, Wawancara dan Studi Dokumentasi. Wawancara di lakukan kepada Ninik mamak/ Tokoh masyarakat, Staf KUA, masyarakat yang menikah di bawah umur dan orang tua pelaku pernikahan di bawah umur. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa banyaknya pernikahan di bawah umur pada masyarakat Kecamatan Harau disebabkan dengan beberapa factor diantaranya : Faktor ekonomi, Faktor Pendidikan, Faktor Pegaulan Bebas, dan Faktor Kemauan Sendiri. Juga dampak pernikahan di bawah umur terhadap keharmonisan dalam rumah tangga yaitu : banyak perceraian, kekerasan mental dalam rumah tangga,keguguran dan kesehatan ibu, beban orang tua bertambah, tidak memberi nafkah dan pengetahuan berumah tangga sangat rendah. Kata Kunci : Perkawinan di bawah umur, Faktor Penyebab danUpaya KUA Menanggulangginya.

Kata kunci

Perkawinan Di Bawah Umur, Faktor Penyebab dan Upaya KUA Menanggulangginya

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Fenomena Perkawinan di Bawah Umur di Nagari Harau : Faktor Penyebab dan Upaya KUA Menanggulanginya2022 · oai:ais:skripsi:9903

Publikasi terkait