Abstrak
Skripsi ini berjudul: “Ittihadul Majelis dalam Pernikahan Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi'i(Suatu Kajian Komparatif)”. Skripsi ini ditulis oleh Muhammad Zikri Khairullah dengan NIM. 1117.027, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah), Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi tahun 2022 M/ 1443 H. Faktor utama yang memotivasi penulis dalam memilih judul ini adalah karena adanya perbedaan pendapat para ulama mengenai Ittihadul majelis dalam pernikahan yaitu, terjadinya perbedaan pendapat di kalangan Hanafiyyah dan Syafi`iyyah dan dalam memahami tentang ittihadul majelis. Untuk menjawab pertanyaan di atas, Penulis melakukan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan adalah dengan mengumpulkan, membaca dan menuliskan data yang penulis dapatkan dari berbagai sumber seperti: kitab-kitab fiqh, buku-buku tentang fiqh munakahat,fiqh shalat, fiqh wanita, jurnal dan berbagai sumber lainnya yang terkait dengan pokok penelitian penulis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Ulama Hanafiyyah membolehkan ada jarak antara ijab dan qabul asalkan masih dalam satu majelis dan tidak ada hal-hal yang menunjukkan bahwa salah satu pihak berpaling dari maksud akad tersebut. Ulama Hanafiyyah juga lebih menekankan kepada ucapannya walaupun terdapat selang waktu (limit) agak lama, maka dianggap sah asalkan masih satu majelis dan tidak diselingi dengan sesuatu hal yang dapat mengganggu keabsahan dari pelaksanaan ijab dan qabul. Ulama Syafi’iyyah apabila antara ijab dab qabul diselingi dengan sesuatu hal atau dengan kata lain tidak bersambung antara ijab dan qabul, maka dianggap tidak sah karena dalam serah terima ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh apapun baik yang mengganggu maupun tidak. Ulama Syafi’iyyah mensyaratkan agar ijab dan qabul harus diucapkan secara spontan dan bersambung tidak disertai dengan kata-kata atau perbuatan lain yang sekiranya dapat merusak hakikat maupun makna ijab dan qabul. Dan pendapat yang lebih relevan di era globalisasi ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyyah karena pendapat ulama Hanafiyyah lebih bersifat fleksibel dan tidak dituntut untuk harus dijawab(bersambung), akan tetapi jangan terlalu lama pula jarak antara lafal ijab dan qabul.