Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Analisis Kepatuhan Syariah Pada Produk Pembiayaan Murabahah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Perbankan Syariah•8 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Muhammad Irfan NIM 3317.358 Jurusan S1 Perbankan Syariah. Skripsi ini berjudul “Analisis Kepatuhan Syariah Pada Produk Pembiayaan Muurabahah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi. Tujuan penulis mengangkat judul ini untuk mengetahui bagaimanakah praktik pembiayaan murabahah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi apakah sudah sesuai dengan unsur-unsur kepatuhan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di BMT Al-Hijrah Bukittinggi. Data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk menggambarkan praktik pembiayaan murabahah dan sejauh mana keseuaian unsur-unsur kepatuhan syariah pada ptoduk pembiayaan murabahah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi masih belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Praktik murabahah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi yang belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI terdapat pada dua bagian. pertama, dalam peraturan Fatwa DSN-MUI telah disebutkan bahwa proses pengadaan barang dilakukan sebelum penandatanganan akad murabahah, jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang maka penandatanganan akad murabahah hanya bisa dilakukan setelah penandatanganan akad wakalah dengan artian barang secara prinsip telah menjadi milik bank. Sedangkan dalam praktiknya di BMT Al-Hijrah Bukittinggi, pengikatan akad murabahah dan wakalah pada pembiayaan murabahah dilakukan dalam satu waktu sehingga pada saat penandatanganan akad murabahah barang yang diperjual belikan tidak jelas keberadaannya. Kedua, dalam peraturan Fatwa DSN-MUI juga disebutkan bahwa besar uang muka yang harus dibayar oleh nasabah ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang berakad. Sedangkan dalam praktiknya, BMT Al-Hijrah Bukittinggi sudah menentukan besar uang muka yang harus dibayar oleh nasabah pembiayaan murabahah yaitu sebesar 30% dari jumlah pembiayaan yang diajukan nasabah, sehingga nasabah harus menerima ketentuan tersebut karena sudah menjadi peraturan BMT Al-hijrah Bukittunggi dalam pemberian pembiayaan murabahah.

Kata kunci

Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Kepatuhan Syariah Pada Produk Pembiayaan Murabahah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi2022 · oai:ais:skripsi:9717