Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Praktik Operasional Dalam Pembiayaan Murbahah Pada Nasabah UMKM (Studi Kasus BMT Al-Hijrah Bukittinggi)”. Disusun oleh Abdul Halim, NIM 3317.077, skripsi mahasiswa jurusan S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Pelaku UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan dapat mengentaskan angka pengangguran di Indonesia, dan juga sangat berperan dalam peningkatan ekonomi masyarakat itu sendiri dan pertumbuhan ekonomi. Namun pelaku UMKM tidak terlepas dari permasalahan, diantaranya UMKM sering mengalami permasalahan di aspek permodalan. Untuk itu BMT Al-Hijrah selaku lembaga keuangan syariah yang menyalurkan pembiayaan terutama kepada pelaku UMKM untuk dapat membantu masalah permodalan bagi UMKM yaitu dengan pembiayaan murabahah. Namun pembiayaan murabahah yang diberikan oleh BMT Al-Hijrah tidak terlepas dari permasalahan juga, diantaranya nasabah mengalami macet dalam membayar angsuran, oknum nasabah yang memanipulasi pihak BMT tersebut dan sebagian nasabah yang mendiskreditkan BMT tersebut. Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan tujuan penlitian ini untuk mengetahui praktik operasional pembiayaan murabahah apakah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI terkait dengan permasalahan pembiayaan murabahahi tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dan bersifat deskrptif kualitatif, penelitian ini meniliti tentang analisis praktik operasional dalam pembiayaan murabahah pada nasabah UMKM (Studi kasus BMT Al-Hijrah Bukittinggi). Untuk mengumpulkan data dilakukan dengan metode wawancara pribadi dengan pengelola BMT Al-Hijrah yaitu Bapak H. Damuar S,sos dan Bapak Mufati Agus, Bc, Ak. Dan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat dikemukakan bahwa analisis praktik operasional dalam pembiayaan murabahah pada nasabah UMKM di BMT Al-Hijrah Bukittinggi, yaitu: 1) Praktik operasional pembiayaan murabahah yang terjadi di BMT Al-Hijrah merupakan murabahah pesanan dimana jual beli murabahah akan dilakukan setelah ada anggota yang mengajukan pembiayaan murabahah. Selanjutnya, dalam pelaksanaan akad murabahah bil wakalah, BMT Al-Hijrah Bukittinggi melakukan akad wakalah sebelum akad murabahah. Sehingga akad murabahah dilaksanakan sesudah akad wakalah berakhir dengan ditandai dengan penyerahan barang kepada pihak BMT Al-Hijrah. Dengan begitu proses pelaksanaan akad tersebut sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 tentang murabahah. 2) Analisis praktik operasional pembiayaan murabahah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi menunjukkan kesesuaian antara Fatwa DSN-MUI dengan praktik di lapangan. Mulai dari pelaksanaan akad murabahah bil wakalah dimana akad wakalah terebih dahulu dilakukan baru akad murabahah. Namun dalam hal pembelian BMT langsung mentransferkan ke supplier agar memanilisir kerugian pihak BMT. Penggunaan akad wakalah dimaksudkan untuk membuktikan bahwa nasabah telah mengetahui telah terjadi transaksi jual beli antara pihak BMT dengan penjual atau supplier. Persentase margin yang diberikan pihak BMT sejalan dengan Fatwa DSN-MUI No. 04 tahun 2000 tentang penetapan margin harus sesuai dengan kesepakatan bersama dan tidak boleh keputusan sepihak. Fasilitas keringan yang diberikan BMT Al-Hijrah bagi nasabah yang kesulitan pembayaran angsuran juga sejalan dengan Fatwa DSN No.48/DSN/MUI/II/2005 tentang penjdwalan kembali tagihan murabahah. Serta BMT Al-Hijrah melakuakan tindakan kepada nasabah yang mamapu, akan tetapi menunda pembayaran dengan, sejalan dengan Fatwa DSN No.17/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur tentang sanksi atas nasabah yang mampu menunda-nunda pembayaran.