Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Pernikahan Beda Agama dalam surah al-Baqarah ayat 221 dalam Perspektif Maqashid Syariah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Al Qur'an dan Tafsir•4 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Rahmah Tudinilah, NIM. 4117022, Judul Skripsi: “PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM SURAH AL-BAQARAH AYAT 221 DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH”. Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Bukittinggi 2021. Fenomena pernikahan beda agama semakin marak terjadi. Hal tersebut disebabkan oleh rendahnya akan pemahaman terhadap agama islam faktor lainnya seperti pencampuran budaya, pergaulan bebas, serta rendahnya tingkat pendidikan. Realitanmya pernikahan beda agama sangat dilarang keras di dalam agama Islam, karna ini sangat bertentangan dengan firman Allah SWT yang sudah dijelaskan di dalam surah al-Baqarah ayat 221. bahkan para ulama sekalipun mengharamkan pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama ialah pernikahan yang dilakukan antara laki-laki muslim dengan wanita kafir. di dalam Al-Qur’an dijelaskan ada 3 golongan yaitu, musyrik, mukmin dan ahli kitab. Metode yang penulis gunakan ialah metode tahlili yaitu dengan menafsirkan al-Qur’an dengan menjelaskan apa-apa yang dimkasudkan di dalam al-Qur’an, baik itu dari urutan ayat demi ayat, latar belakang ayat turun, menjelaskan kosa kata ayat dan sebagainya. Selanjutnya menjelaskan perspektif pernikahan beda agama dalam maqashid syariah, data yang penulis pakai ialah kajian pustaka. Dharuriyah secara bahasa ialah kebutuhan yang mendesak sebab ada beberapa kategori yang harus dilidungi, dari kelima pokok dasar yakni agama, aql, nasab, dan harta. Hajiyat dalam artian bahasa adalah kebutuhan-kebutuhan sekunder. Tahsiniyyat secara bahasa ialah hal-hal penyempurna sedangkan dalam tingkat kebutuhan sebagai kebutuhan pelengkap.

Kata kunci

Pernikahan Beda Agama, Perspektif, Maqashid Syariah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pernikahan Beda Agama dalam surah al-Baqarah ayat 221 dalam Perspektif Maqashid Syariah2021 · oai:ais:skripsi:9255