Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Relevansi Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Konsep Pajak Menurut Para Ahli Pemikir Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ekonomi Islam•9 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “Relevansi Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Konsep Pajak Menurut Para Ahli Pemikir Islam” Disusun oleh Puja Ayu Lestari, NIM 3217.187 Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi tahun 2017. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keinginan penulis untuk mengetahui bagaimana relevansi pemikiran Ibnu Khaldun tentang konsep pajak menurut para ahli pemikir Islam dengan dilihat dari segi tujuan ekonomi Islam yaitu mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Penelitian ini menggunakan metode menggunakan metode penelitian studi kepustakaan (library reseacrh) yang merupakan penelitian yang dilakukan di ruang perpustakaan untuk mengumpulkan dan menganalisis data berupa buku, jurnal, dan dokumen lainnya yang dapat dijadikan rujukan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan literatur riview dengan menelusuri berbagai literatur atau bahan bacaan terkait dengan konsep pajak menurut Ibnu Khaldun yang ditulis oleh para ahli pemikir Islam. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa konsep pajak menurut Ibnu Khaldun adalah pajak berpengaruh pada tingkat produktifitas masyarakat karena menurut Ibnu Khaldun ketika pajak yang dibebankan kepada rakyat itu sedikit, maka rakyat menjadi semangat untuk bekerja. Dengan semangat tersebut maka pemerintah mendapatkan penerimaan dan pembangunan terus berlanjut. Ibnu Khaldun sangat mementingkan peranan pemerintah dalam membuat kebijakan, terutama dalam melaksanakan pajak yang adil untuk mencapai kesejahteraan. Kemudian pemikiran Ibnu Khaldun terhadap konsep pajak menurut para ahli pemikir Islam dapat disimpulkan menurut M Umer Chapra menjelaskan bahwa Ibnu Khaldun mendukung keadilan dalam perpajakan. Ada tiga kriteria sistem pajak yang adil yaitu pertama, pajak untuk menanggung pengeluaran yang benar-benar diperlukan untuk mewujudkan maqashid, kedua, pajak distribusikan secara merata, ketiga, dana pajak yang terkumpul dibelanjakan secara jujur sesuai tujuan. Kemudian menurut Ahmad Syafii Maarif, konsep pajak menurut Ibnu Khaldun diawali dengan kebangkitan dan runtuhnya suatu pemerintah atau negara, yang memiliki lima fase yaitu pertama, fase mengalahkan musuh, kedua, fase pemerintah berkuasa sendiri, ketiga, fase bersenang-senang, kempat, fase bahagia dan damai, kelima, fase pemborosan dan kemewahan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa yang dikemukakan Ibnu Khaldun dengan menekankan keadilan pajak sangat relevan dengan tujuan ekonomi Islam yaitu untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat.

Kata kunci

Kata kunci : Ibnu Khaldun, pajak, ahli pemikir Islam.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Relevansi Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Konsep Pajak Menurut Para Ahli Pemikir Islam2021 · oai:ais:skripsi:9161