Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: ANALISIS MAQASHID SYARI’AH TERHADAP PENETAPAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN. Skripsi ini ditulis oleh Helfi Indra (1116.013) Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal a-Syakhshiyah) Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi tahun 2021. Maksud judul di atas adalah untuk mengetahui bagaima analisis Maqashid Syari’ah dalam menetapkan batasan usia perkawinan dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Adapun yang melatar belakangi penulisan skripsi ini bahwa di dalam Islam tidak ada batasan pasti tentang usia perkawinan seseorang, lalu kemudian di Indonesia hadir sebuah perundang-undangan baru yang mengatur batas usia perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam undang-undang tersebut pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkn jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Seiring berjalannya waktu adanya penaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan yang semulanya 16 tahun menjadi 19 tahun, hal ini sekilas terlihat berbeda dengan Islam yang tidak menentukan pastinya usia perkawinan bagi seseorang. Penelitian ini merupakan penenlitian kepustakaan (Libarary Research), yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penenlitian. Sumber data yang diperoleh berupa sumber primer dan sekunder, beberapa buku-buku, kitab, hadis dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan batas usia perkawinan dan maqashid syari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pembahasan dari bab-bab terdahulu, maka di penghujung pembahsan ini dapat penulis kemukakan inti sarinya dalam bentuk kesimpulan yaitu: batas usia perkawinan dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan adalah 19 tahun. Jika dilihat dalam konsep maqashid syari’ah batas usia perkawinan dalam Undang-undang No. 16 tahun 2019 tersebut sudah memenuhi dari konsep Maqashid Syari’ah dalam mencapai kemashlahatan dan menolak mafsadat dalam rangka perlindungan dan memelihara keturunan (hifdz al-nasl).