Abstrak
Skripsi atas nama Reza Asmanedi NIM 3517005 berjudul “Analisis Kegiatan Pariwisata Di Destinasi Wisata Jam Gadang Kota Bukittinggi Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 108/X/2016”. Program Studi Pariwisata Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bukittinggi 2021. Pariwisata syariah memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan lokal dan mancanegara, untuk berkunjung kepada destinasi wisata. Salah satu daerah yang mengembangkan pariwisata syariah adalah Sumatera Barat. Destinasi wisata yang sangat pontensial dijadikan pariwisata syariah adalah kawasan jam gadang , Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah terhadap kegiatan Pariwisata di Destinasi Wisata Jam Gadang Kota Bukittinggi sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 108/X/2016. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif dengan lokasi penelitian di dikawasan Jam Gadang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Indonesia. Informan dalam penelitian ini adalah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi, Pengelola Destinasi Wisata Jam Gadang, Pelaku Usaha Kerupuk Kuah di Destinasi Wisata Jam Gadang dan Wisatawan di Destinasi Wisata Jam Gadang. Untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini teknik analisis data yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan Hasil penelitian dapat diuraikan bahwa Kegiatan Pariwisata di Destinasi Wisata Jam Gadang Kota Bukittinggi pada umumnya sudah mengarah kepada fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016, seperti sudah mengarah untuk mewujudkan kemaslahatan umum, menjaga kebersihan, kelestarian alam, sanitasi dan lingkungan. Pada destinasi wisata Jam Gadang juga sudah menyediakan fasilitas ibadah bagi umat muslim yang layak pakai dan tempat bersuci yang memadai.Namun ada beberapa aspek yang belum terpenuhi, seperti pada destinasi wisata Jam Gadang masih banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal dari MUI, masih terdapat pertunjukan seni dan budaya yang bertentangan dengan prinsip syariah, masih belum sepenuhnya menghormati nilai sosial-budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat, serta masih terdapat pasangan muda-mudi yang berpacaran di destinasi tersebut.