Abstrak
Analisis Penerapan Akad Murabahah Pada Koperasi Pegawai Negeri Perspektif Ekonomi Islam. ( Study Kasus : KPN, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam). Oleh Rita Wahyuni, Nim 3317115. Jurusan S1 Perbankan Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Tahun Akademik 2021. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai akad Murabahah di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Matur. Latar belakang mengajukan judul ini ialah untuk mengetauhi bagaimana penerapan akad murabahah di koperasi (KPN). Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Beralokasikan di Koperasi Pegawai Negeri Kecamatan Matur, Kabupaten Agam. Sumber data yang di gunakan yaitu data primer dan sekunder . teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Persoalan yang di bahas dalam tugas akhir ini yaitu bagaimana penerapan akad murabahah di KPN Matur dan bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap penerapan akad murabahah di KPN Matur. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan akad murabahah pada Koperasi Pegawai Negeri ditinjau dari perspektif ekonomi Islam sudah sesuai. Dikarenakan KPN menggunakan akad Murabahah sesuai dengan syari’ah. Dalam fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000, jika koperasi menggunkan akad wakalah dalam pemberian kuasanya kepada nasabah untuk membeli barang, maka akad Murabahah hanya bisa dilaksaksanakan ketika barang sudah ada dan sah milik koperasi atau ketika akad wakalah selesai. KPN Matur menerapkan prinsip Ekonomi Islam yang mana adanya sikap kejujuran oleh pelaku bisnis, ini merupakan prinsip yang sangat penting untuk diterapkan.