Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “KEWENANGAN PARTAI POLITIK DALAM MEMBERIKAN MASUKAN YANG KONSTRUKTIF TERHADAP PEMERINTAH MENURUT YUSUF AL-QARADHAWI DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH”. Oleh ROZI DEKA PUTRI, NIM 1317038, Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari judul ini adalah, untuk mengetahui proses berfikir dan hasil dari proses berfikir Yusuf al-Qaradhawi tentang kewenangan partai politik dalam memberikan masukan dalam bentuk kritikan terhadap pemerintah atau para penguasa yang zalim. Motivasi penulis dalam membahas permasalahan ini adalah melihat kondisi pada zaman sekarang ini banyaknya terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh para penguasa yang mendistorsi kekuasaan untuk kepentingan pribadinya. Dengan berdirinya partai politik merupakan sebuah media yang cukup sistematis dalam memberikan masukan dalam bentuk kritikan. Penulis tertarik dengan pemikiran Yusuf al-Qaradhawi karena ia merupakan salah satu ulama dunia dan salah satu tokoh Modern yang masih hidup pada zaman sekarang. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui Bagaimana Peran dan Fungsi Partai Politik Menurut Fiqh Siyasah dan Bagaimana Kewenangan Partai Politik Dalam Memberikan Masukan Yang Konstruktif Terhadap Pemerintah Menurut Yusuf al-Qaradhawi. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan jenis penelitian Kepustakaan (library research) yang mana penelitian ini merupakan penelitian content analisis yaitu suatu usaha mengumpulkan dan menyusun data tersebut. Dengan cara mencari buku-buku yang berhubungan dengan Yusuf al-Qaradhawi dan buku-buku pendukung lainnya yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini. Setelah penulis membahas dan menganalisa buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis angkatkan, maka yang diperoleh bahwa partai politik memiliki kewenangan untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap pemerintah, melalui dewan legislatif yang merupakan lembaga kontrol sebagai pengawas pemerintah yang melakukan penyimpangan, yang diatur dalam prosedur pelaksanaan hak interpelasi.