Abstrak
Skripsi ini berjudul “PENIADAAN BIMBINGAN PRANIKAH TERHADAP CATIN (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN PANAI TENGAH KABUPATEN LABUHAN BATU, SUMATERA UTARA”. Yang disusun oleh USWATUN HASANAH, NIM: 1117.087. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi. Faktor yang melatarbelakangi penulis dalam membahas skripsi ini yaitu adanya tugas pokok dari KUA yang ada di Indonesia mengenai bimbingan pranikah, bimbingan pranikah tersebut dilaksanakan sebelum terjadinya akad, akan tetapi khusus di KUA Kecamatan Panai Tengah tidak ada melaksanakan bimbingan pranikah ini kepada calon pengantin. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana gambaran peniadaan bimbingan pranikah dan apa alasan peniadaan dari bimbingan pranikah ini. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (feld research) yang dilakukan di KUA Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Informan dalam penelitian ini adalah Pihak KUA Kecamatan Panai Tengah dan para catin (calon pengantin) yang menikah di KUA Kecamatan Panai Tengah. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi dan wawancara. Analisis data dalam penelitian ini adalah setelah data terkumpul, diedit, dikelompokkan, diolah dan dianalisa dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan beberapa informan di lapangan dapat disimpulkan bahwasanya pelaksanaan bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Panai Tengah tidak berjalan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang telah mengaturnya, pihak KUA Kecamatan Panai Tengah hanya memberi buku yang berjudul Fondasi Keluarga Sakinah sejak tahun 2017 sampai sekarang sebagai bahan bacaan mandiri pengantin. Peniaadan bimbingan pranikah tersebut ditiadakan sejak tahun 2017 sampai sekarang, akan tetapi secara administrasi pelaksanaan bimbingan pranikah ini dilaporkan sesuai aturan. Alasan peniadaan bimbingan pranikah tersebut terkendala kepada kedua belah pihak yaitu pihak dari KUA Kecamatan Panai Tengah yaitu kurangnya sosialisasi pihak KUA kepada masyarakat mengenai bimbingan pranikah tersebut, adapun dari calon pengantin disebabkan minimnya minat para calon pengantin untuk mengikuti kegiatan bimbingan pranikah tersebut, para calon pengantin tidak bisa datang karena sibuk, tidak dapat izin dari tempat kerja, salah seorang calon pengantin berasal dari daerah yang berbeda