Abstrak
Skripsi ini ditulis oleh Muhammad Fauzi, NIM. 1117019, Program Studi Hukum Keluarga Islam), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, yang berjudul “Mewakilkan Menghadiri Walimah Al-‘urs Kepada Orang Yang Tidak Diundang (Studi Kasus Di Kenagarian Lasi, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam)”. Maksud dari penulisan ini yaitu suatu tinjauan hukum Islam terhadap mewakilkan menghadiri walimah al’urs kepada orang yang tidak diundang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap menghadiri walimatul ‘urs bagi orang yang tidak diundang (diwakilkan). Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya kebiasaan yang terdapat di tengah-tengah masyarakat di Kenagarian Lasi, bahwa sebahagian masyarakat di Kenagarian Lasi ini dalam menghadiri walimah al’urs, ia mewakilkan untuk menghadiri walimah tersebut kepada saudaranya dengan alasan karena kesibukan dan pekerjaannya. Hal ini pernah terjadi pada pelaksanaan walimah W R (inisial) dengan R R (inisial) mereka mengundang M Zakir (Khatib Sipado), namun ia mewakilkan untuk menghadiri walimah tersebut kepada masdar (malin pangulu). Kemudian hal yang sama terjadi juga pada walimah anak dari bapak Suwar (Gindo) dia mengundang sahabatnya bernama D (inisial) karena dia sangat jauh dari tempat pesta maka dia mewakilkan kepada saudaranya yang tinggal di batusangkar, sedangkan saudaranya ini tidak diundang dalam pesta tersebut. Rumusan permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana hukum mewakilkan menghadiri walimah ‘urs kepada orang yang tidak diundang dan bagaimana pandangan hukum islam tentang menghadiri walimah bagi orang yang tidak diundang (diwakilkan). Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) melalui wawancara langsung turun ke lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah para pemuka adat di nagari lasi dan tokoh masyarakat serta para ulama yang ada di kenagarian lasi, sedangkan untuk sumber sekunder adalah dari buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah ini. Setelah itu bahan-bahan yang sudah terkumpul penulis klasifikasikan dan dianalisa dengan mengunakan metode berfikir induktif dan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa hukum mewakilkan menghadiri walimatul ‘urs kepada orang yang tidak diundang di kenagarian lasi, kecamatan candung, kabupaten agam adalah boleh karena kehadiran dalam walimatul’urs termasuk kepada hal-hal yang boleh untuk diwakilkan. Selain itu, menghadiri walimah termasuk kepada salah satu di antara perkara kebaikan, Adapun pandangan hukum islam terhadap menghadiri walimah bagi orang yang tidak diundang (diwakilkan) hukumnya dalah wajib karena orang yang tidak diundang tersebut telah menerima amanah dari orang yang diundang sebab adanya akad perwakilan yang disepakati kedua belah pihak.