Abstrak
Praktek nikah kabung batang menjadi fenomena dan menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat, khususnya dimasyarakat Kampung Langgai. Untuk itu penulis tertarik untuk meneliti dengan mengangkat judul “ Pandangan Masyarat Terhadap Nikah Kabung Batang (Studi kasus di Kampung Langgai Kenegarian Ganting Mudik Utara Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan)”. Skripsi ini di buat karena adanya pernikahan yang terjadi di Kampung Langgai yang dinamakan dengan pernikahan kabung batang atau pernikahan muhallil. Dalam prakteknya yang terjadi di Kampung Langggai Kenagarian Ganting Mudik Utara Surantih, ada suatu nikah yang dinamakan dengan nikah kabung batang yang mana nikah ini ialah seorang laki-laki yang talah mentalak istrinya dengan talak tiga, kemudian si laki-laki yang telah mentalak tiga ini ingin kembali lagi untuk kembali kepada mantan istrinya ini, ia membayar orang lain untuk menikahi mantan istrinya ini, sekitaran waktu satu malam setelah itu diceraikannya. Barulah si laki-laki yang telah mentalak tiga tadi atau mantan suaminya yang lama tadi boleh menikah lagi dengan mantan istrinya. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang Bagaimana pandangan tokoh masyarakat tentang nikah kabung batang di Kampung Langgai Kenagarian Ganting Mudik Utara Surantih Kabupaten Pesisir Selatan, dan Apa faktor penyebab nikah kabung batang ini masih terjadi di kampung Langgai Kenagarian Ganting Mudik Utara Surantih Kabupaten Pesisir Selatan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan tentang permasalahan praktek nikah kabung batang di Kampung Langgai ditinjau dari Hukum Islam Data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan teknik wawancara, yaitu teknik mengumpulkan data dengan tanya jawab secara langsung kepada responden dan informan terkait dengan kasus nikah kabung batang. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode studi kasus dengan mendeskripsikan kejadian nyata yang terjadi dikalangan masyarakat Kampung Langgai tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktek nikah kabung batang dilakukan oleh suami yang membayar seorang laki-laki untuk menikahi mantan istrinya dan orang yang dibayar ini dengan senang hati untuk menjadi kabung batang (yang menghalalkan), kemudian diceraikan setelah satu malam dari umur perkawinannya, demi menghalalkan istri bagi mantan suaminya, tanpa harus menunggu masa iddah artinya mantan suaminya bisa langsung kembali setelah dikabung batang kepada istrinya tanpa istrinya menjalani masa iddah. Dan faktor ini terjadi kecendrungan suami yang gampang menjatuhkan talaq tiga kepada istrinya dan keinginan kabung batang untuk membantu suami istri agar kembali melanjutkan rumah tangganya. Namun, tidak dapat dinafihkan orang yang menjadi kabung batang karena faktor uang dan pengetahuannya yang kurang khususnya mengenai nikah kabung batang atau disebut juga dengan nikah muhallil.