Abstrak
Zakat profesi adalah zakat yang di keluarkan dari hasil apa yang di peroleh dari pekerjaan dan profesinya. Misalnya pekerjaan yang menghasilkan uang baik itu pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung dengan orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak (profesional). Maupun pekerjaan yang dikerjakan seseorang untuk pihak lain baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun keduanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium. Yang demikian itu apabila sudah mencapai nishab dan haul nya pendapatan yang ia hasilkan harus dikeluarkan zakatnya. Oleh karena itu, pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat profesi yang sah menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Setelah adanya perkembangan, BAZNAS juga dibentuk disetiap Kabupaten salah satunya di Kabupaten Agam. Akan tetapi setelah penulis melakukan penelitian, terdapat beberapa kendala yang dialami para amil di BAZNAS Kabupaten Agam dalam hal penghimpunan zakat profesi. Yang menjadi salah masalahnya adalah masih adanya beberapa muzakki yang lebih memilih membayarkan langsung zakat profesinya kepada para mustahik bukannya menyetorkan pada pihak BAZNAS. Untuk itu BAZNAS Kabupaten Agam harus mencari strategi yang tepat agar beberapa kendala yang dialami para amil di BAZNAS Kabupaten Agam dalam hal penghimpunan bisa teratasi. Dalam hal tersebut maka penulis melakukan sebuah penelitian pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Agam. Penelitian yang akan penulis lakukan menggunakan teknik dekskriptif kualitatif dimana dalam hal pengumpulan data hasilnya itu menggunakan teknik wawancara, dokumentasi serta studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah penulis menemukan beberapa faktor yang menyebabkan para muzakki tidak membayarkan zakat profesinya pada BAZNAS Kabupaten Agam yaitu karena masih kurang meratanya sosialisasi yang dilakukan oleh BAZNAS dan masih terdapatnya kekurangan dari metode sosialisasi yang digunakan. Oleh karena itu, BAZNAS Kabupaten Agam melakukan beberapa metode agar bisa menutupi kekurangan tersebut. Metode yang digunakan adalah dengan sosialisasi secara langsung dengan cara seminar maupun ceramah dan metode tidak langsung dengan penyebaran brosur dan pemasangan spanduk.