Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “ Efektifitas Pendistribusian Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Kasus: Di Nagari Sipinang Kec.Palembayan Kab.Agam)” yang disusun oleh Ismetroy Hendra, Nim: 3216.229 Jurusan S1 Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Yang diperuntukan bagi Desa/ Nagari yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digulirkan dari tahun 2015 bertujuan untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksaanan pembangunan, pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat. Dana Desa memiliki peran penting dalam peningkatan Ekonomi masyarakat Desa, dengan pemanfaatan dan pengalokasian yang efektif dan Efesien, Tujuan penelitian ini adalah yang pertama , untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Dana Desa Dalam Pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan perekonomian desa. Kedua bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam meninngkatkan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tujuan utama untuk mendeskriftifkan atau melukiskan secara detail dan mendlam mengenai proses pelaksanaan dana desa sehingga dapat meberikan peran/ kontribusi sesuai yang diharapkan pemerintah pusat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara bebas terpimpin, observasi dan dokumentasi. Setelah peneliti mengumpulkan data kemudian dilakukan langkah selanjutnya yaitu anlisis data. Dari hasil penelitian pengolahan dana desa yang ada di Nagari Sipinang kecamatan Palembayan kab.Agam, berjalan dengan berpatokan pada petujuk teknis yang ada sehingga Efektifitas pemberdayaan masyarakat dari tahun 2016-2020 mulai meningkat dilihat dari pembangunan namun masih minim dalam peningkatan pemberdayaan perekonomian masyarakat. Kebijkan yang dilakukan pemerintah berpatokan pada peraturan pemerintah pusat dengan UU Desa, peraturan Daerah, terus kepada Peraturan daerah kabupaten yang disebut dengan Peraturan Bupati. Dalam pengalokasian dana desa untuk pemberdayaan masyarakat pemerintah Nagari bekerja sama dengan lembaga yang ada di Nagari serta keputusan-keputusan yang di ambil oleh pemerintah merupakan keputusan bersama dalam Musyawarah Nagari.