Abstrak
ABSTRAK Hotel syariah dalam kegiatan bisnisnya harus menerapkan nilai-nilai syariah dan Fatwa DSN-MUI. Fatwa ini sangat penting untuk membedakan antara hotel berbasis syaraih dan hotel yang berbasis konvensional. Agar hotel bukan hanya sekedar menggunakan title syariah, namun dalam praktik dan kegiatan menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip nilai-nilai syariah dan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Skripsi ini berjudul “Implementasi Nilai-nilai Syariah Menurut Fatwa DSN-MUI NO.108/DSN-MUI/X/2016 di Hotel Syariah Batang Sianok Bukittinggi. Disusun oleh Rachma Jutia Rani dengan NIM 3717.075. Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Penelitian ini membahas tentang implementasi Fatwa DSN-MUI dan bertujuan untuk mengetahui Implementasi Nilai-nilai Syariah menurut Fatwa DSN-MUI N0.108/DSN-MUI/X/2016 di Hotel Syariah Batang Sianok Bukittinggi. Manfaat dari penelitian ini, secara teoritis diharapkan dapat menambah wawasan terkait dengan Implementasi Nilai-nilai Syariah menurut Fatwa DSN-MUI N0.108/DSN-MUI/X/2016, serta menjadi bahan pertimbangan Hotel Syariah Batang Sianok Bukittinggi dalam meningkatkan pelayanan dan mutu Hotel. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode berfikir induktif dalam menganalisa data. Berfikir secara induktif adalah cara berfikir yang berawal dari fakta-fakta khusus dan peristiwa yang kongkrit kemudian ditarik suatu kesimpulan. Sumber data yang diperoleh melalui sumber data primer dan sekunder, dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi Hotel Syariah Batang Sianok Bukittinggi belum sepenuhnya menjalankan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016. Seperti, hotel belum memiliki pedoman yang legal dalam menjalankan usahanya, hotel tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah yang akan mengawasi jalannya usaha, lalu hotel juga tidak memiliki standar MUI dalam makanan dan minumnannya, hotel tidak memiliki lembaga keuangan syariah, serta fasilitas ibadah yang tidak lengkap untuk para tamu hotel. Kata Kunci: Implementasi Nilai-nilai Syariah, Fatwa DSN-MUI