Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Penerapan PSAK 109 Dalam Perlakuan Akuntansi Dana Non Halal Pada Laporan Keuangan Baznas Kota Bukittinggi” yang disusun oleh Risda Heristrian, NIM 3417.001, Program Studi S1 Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya penerimaan dana non halal pada Baznas Kota Bukittinggi yang berasal dari transaksi lalu lintas keuangan antara pihak Baznas Kota Bukittinggi dengan Bank Konvensional dalam pengumpulan dana zakat. Sehingga pihak Baznas sebagai Entitas yang berbasis syariah seharusnya memperlakukan dana non halal sesuai dengan pedoman yang berlaku yaitu PSAK 109. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana kesesuaian penerapan dari PSAK 109 dalam perlakuan akuntansi dana non halal yang ada pada laporan keuangan Baznas Kota Bukittinggi dan juga untuk mengetahui bagaimana penyaluran dari dana non halal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dimana peneliti mengamati dan mengumpulkan data terkait permasalahan penelitian secara langsung pada lokasi penelitian itu dilakukan dengan menggambarkan dan mendeskripsikan keadaan yang terjadi berdasarkan fakta di lapangan. Sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa wawancara dengan informan penelitian dan juga data sekunder berupa laporan keuangan Baznas Kota Bukittinggi periode 2016-2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Baznas Kota Bukittinggi dalam laporan keuanganya periode 2016-2020 belum konsisten didalam menerapkan PSAK 109. Hal ini dikarenakan tidak ada nya pengungkapan keberadaan dana non halal pada laporan keuangan untuk periode 2016-2017. Namun pada periode 2018-2020 Baznas Kota Bukittinggi sudah mengakui secara terpisah penyajian dan juga pengungkapan dana non halal sesuai dengan PSAK 109. Dan untuk penyaluran dana non halal nya belum sesuai dengan ketentuan syariah karena Baznas Kota Bukittinggi menggunakan dana non halal tersebut untuk pembayaran biaya administrasi bank yang merupakan biaya operasional kantor, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana non halal yang hanya dibolehkan untuk kepentingan pembangunan sosial saja.