Abstrak
Skripsi ini berjudul “Praktek Penetapan Ujrah Buruh Tani Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi : Buruh Tani Padi Di Jorong V Sungai Jarring Kenagarian Lubuk Basung)” disusun oleh Nurdaningsih, Nim: 3216.050 Jurusan S1 Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang pemilihan judul ini adalah penetapan upah yang ditetapkan oleh kelompok buruh tani. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktek penetapan ujrah buruh tani padi di Jorong V Sungai Jaring Kenagarian Lubuk Basung dan untuk mesdeskripsikan perspektif ekonomi Islam terhadap praktek penetapan ujrah buruh tani padi di Jorong V Sungai Jaring Kenagarian Lubuk Basung. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode field research yaitu penelitian dengan cara langsung terjun ke lokasi penelitian untuk memperoleh data-data yang diperlukan. Lokasi penelitian dilakukan di Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam pada tahun 2020 sampai selesai. Informan penelitian ini adalah para buruh tani dan petani. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek penetapan ujrah buruh tani sudah sesuai dengan perspektif ekonomi Islam. Hal ini dapat dilihat dari hasil wawancara yang telah peneliti lakukan, dimana sistem upah buruh tani di Jorong V Sungai Jaring, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam yaitu memiliki dua sistem yaitu sistem julo-julo dan sistem harian. Dimana sistem julo-julo hanya dipakai oleh buruh menanam padi dan yang lainnya menggunakan sistem upah harian. Upah minimum dapat diterima buruh pemotong padi, karena upah yang diterima berbentuk padi yang diambil dari 1:8,5 dari hasil pertanian yang didapatkan petani. Hal ini tidak terjadi pada buruh membajak, menanam, dan memotong padi. Karena upah buruh lainnya ini diberikan dengan bentuk uang tunai. Disebutkan besar dan bentuk upah, ditanyakan sesuai waktu, upah buruh tani sudah ditentukan sesuai waktu yang disepakati, namun hanya ada sebagian petani yang berbuat curang. Dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga dan kehidupannya. Upah telah sesuai dengan kesepakatan bersama, barang pengganti upah tidak cacat, praktek ujrah buruh tani di Jorong V Sungai Jaring, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam sudah sesuai dengan ekonomi Islam. Karena pada umumnya ujrah buruh perontok padi yang diberikan upah berupa padi. Dan hal tersebut sudah jelas kepemilikan dan tidak cacat. Dibayarkan sesuai waktu yang sudah ditentukan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu petani dan buruh tani.