Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisis Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah kota Padang Panjang” yang disusun oleh Kurnia Putri Sari Nim 3417059 Program Studi Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan merupakan komponen sumber penerimaan pendapatan daerah guna menyelenggarakan dan membangun daerah untuk menjalankan otonomi daerah. Keberadaan hotel, restoran di Padang Panjang tingkat daya tarik investasi dan dapat menunjukkan perkembangan kegiatan ekonomi dan peluang-peluang ekonomi ditimbulkan. Karena setiap orang memakai fasilitas hotel, restoran dan hiburan tentunya mendatangkan penghasilan pemerintahan kota dalam bentuk pajak daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dari Analisis pengaruh pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan terhadap pendapatan asli kota Padang panjang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang diambil langsung ke kantor BPKD kota Padang Panjang. Dalam penelitian ini menggunakan 3 variabel yaitu variabel bebas yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan , sedangkan variabel terikat yaitu Pendapatan asli daerah (PAD). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan alat analisis regresi linier berganda, uji asumsi klasik, uji daterminasi, uji hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukkan secara parsial (1) Pajak hotel tidak berpengaruh terhadap Pendapatan asli daerah, hal tersebut ditunjukkan dari tingkat signifikansi X1 0,868 > 0,05 Pajak Hotel. (2) Pajak restoran tidak berpengaruh terhadap Pendapatan asli daerah, hal tersebut ditunjukkan dari tingkat signifikansi X2 0,485 > 0.05 Pajak Restoran. (3) Pajak Hiburan tidak berpengaruh terhadap Pendapatan asli daerah, hal tersebut ditunjukkan dari tingkat signifikansi X3 0.621 > 0.05 Pajak Hiburan. (4) Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan secara bersama-sama simultan ada pengaruh signifikan 0.027 0.05 terhadap pendapatan asli daerah. Kata kunci: Pajak Hotel, Pajak restoran, pajak hiburan , pendapatan asli daerah.