Abstrak
Abstrak Skripsi ini berjudul analisis kinerja koperasi simpan pinjam berbasis syariah di smk 2 bukittinggi tahun 2015-2020 (studi kasus smk 2 bukittinggi jl. Syech m.jamil jambek bukittinggi) yang di susun oleh darma putri dengan nim 3217171 siripsi mahasiswa program srudi ekonomi islam fakultas ekonomi dan bisnis islam institut agama islam negeri iain bukittinggi. Secara umum pengalihan dari konvensional ke syariah dilakukan karena anggota merasa berat dengan jumlah potongan tiap bulan yang terdiri atas simpanan wajib, bunga pinjaman dan pokok utang sehingga ada anggota yang menunggah di samping itu pemahamaan anggota mengenai hramnya riba sudah semakin meningkat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja koperasi simpan pinjam berbasis syariah di smk 2 bukittinggi tahun 2015-2020 lokasi dalam penelitian ini dilakukan si smk 2 bukittinggi jl.syech m.jamil jambek bukittinggi Penelitian bersifat deskriptif evaluatif yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis data kemudian hasilnya disajiakan dalam bentuk angka. Teknil pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasj metode yang digunakan dalam penelitian acuan patokan adapun patokan yang dingunakan adalah peraturan mentri neagara koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 35.3/per/m.kukm/×/2007 tentang pedoman penilaian kesehatan koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah koperasi. Berdasarkan hasil analisis data dan pengujian yang sudah dilakukan pada penelitian ini maka dalam hasil penelitian ini berdasarkan instrumen penilaian konerja koperasi atau kjks sesuai permen nomor 35.3/per/m.kukm/×/2007 terdapat delapan aspek penilaian diantaranya asepek permodalan, aspek kualitas aktiva produktif, aspek manajemen, aspek efisiensi, aspek likuiditas, aspek kemandirian dan pertumbuhan, aspek jatidiri koperasi, dan kepatuhan prinsip syariah. Skor dimaksud dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kinerja koperasi yang di bagi empat golongan yaitu sehat, tidak sehat,cukup sehat, kurang sehat setelah di jumlahkan dapat skornya di tahun 2015 yaitu 65,7 cukup sehat sebelum jadi syariah dan di tahun 2020 yaitu 60,2 kurang sehat setelah jadi syariah.