Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

PERSFEKTIF FIQIH MUAMALAH TERHADAP TRADISI SAMBATAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•5 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Persfektif Fiqih Muamalah Terhadap Tradisi Sambatan” , ditulis oleh Mukhlis Ismail, NIM. 1217049, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah), Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi. Yang dimaksud dari judul skripsi tersebut ialah pertama, bagaaimana pandangan fiqih muamalah terhadap pelaksanaan tradisi sambatan. Motivasi penulis memilih dan meneliti permaslahan pelaksanaan tradisi sambatan ialah karena tradisi ini merupakan tradisi yang telah turun temurun yang terjadi dikampung halaman penulis sendiri, tradisi sambatan adalah suatu kebiasaan upah mengupah yang dilakukan oleh masyarakat dalam penggarapan kebun milik mereka, yang menarik dari tradisi ini ialah upah yang diberikan kepada sipekerja bukanlah berupa harta atau benda yang berharga melainkan jasa yang serupa, jiika sipekerja melakukan cocok tanam di kebun milik petani maka sebagai imbalan petani tersebut akan bekerja dikebun milik sipekerja tadi. permaslahan yang penulis teliti dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanan tradisi sambatan tersebut dan bagaimana persfektif fiqih muamalah terhadap tradisi sambatan tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif. Sedangkan cara yang penulis lakukan untuk memperoleh data dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara terhadap pelaku tradisi sambatan dan juga beberapa tokoh masyarakat. Selain itu penulis juga mencari sumber dari buku-buku yang berkaitan dengan judul penulis dengan menggunakan berfikir analisis deskriptif, dan deduktif. Berdasarkan dari Hasil penelitian dapat penulis simpulkan bahwa mekanisme upah mengupah yang terjadi di Nagari Lunang Tiga Kec. Lunang pada penggarapan kebun milik masyarakat dimana saat hendak menggarap kebun milik masyarakat, pemilik kebun tersebut akan menyuruh masyarakat lain untuk bekerja dikebun miliknya contohnya bekerja menanam jagung, menanam kacang menanam padi dan lain-lain atau saat memanenya, dan masyarakat tersebut akan diberikan upah dari pekerjaanya berupa jasa pemilik kebun tersebut yaitu pemilik kebun akan bekerja dikebun milik masyarakat yang bekerja denganya tadi. Namun dalam pelaksanaanya tidak ada kejelasan diantara pemilik kebun dan orang yang bekerja denganya yaitu tentang berapa luas kebun yang akan digarap, adakala kebun milik petani lebih luas dimana masyarakat bekerja disana, atau kebun masyarakat yang lebih luas yang mana petani bekerja disana sebagai imbalan dari jasa yang di berikan masyarakat kepada pemilik kebun. oleh karena ketidakjelasan tersebut lah sehingga akan menimbulkan ketidakadilan dan adanya rasa dirugikan terhadap salah satu dari kedua belah pihak apabila nantinya jasa sipekerja lebih banyak dikeluarkan dari pada upah yang dia dapat yang berupa jasa pemilik kebun yang akan bekerja di kebun miliknya. kegiatan muamalah seperti ini tidak sesuai dengan ketentuan fiqih muamalah karena kejelasan ujrah atau upah adalah syarat utama yang harus dipenuhi dalam akad upah mengupah hal ini dikarenakan menghindari gharar serta ketidakadilan dalam suatu transaksi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku muamalah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERSFEKTIF FIQIH MUAMALAH TERHADAP TRADISI SAMBATAN2021 · oai:ais:skripsi:8217