Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Tinjauan hukum islam tentang praktik penakaran upah dalam proses penyelenggaraan jenazah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•12 dilihat · 9 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK PENAKARAN UPAH DALAM PROSES PENYELENGGARAAN JENAZAH (Studi Kasus di Kenagarian Pitalah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar) yang ditulis oleh Desi Irawati, NIM 1217.060, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, tahun 1442 H/2021 M. Motivasi penulis memilih judul ini karena adanya praktik penakaran upah penyelenggaraan jenazah di Kenagarian Pitalah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar yang sudah menjadi kebiasan dari masyarakat Kenagarian Pitalah memberikan upah dalam proses penyelenggraan yang dimaksud yaitu pada proses memandikan, mengafani dan menguburkan terkecuali pada proses mensholatkan. Padahal prosesi penyelenggaraan jenazah memandikan, mengafani, mensholatkan, dan menguburkan satu rangakaian dan hukumnya fardhu kifayah. Inilah yang mendorong penulis membahasnya lebih lanjut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan wawancara dengan informan yang terkait dengan pelaksanaan penakaran upah pada proses penelenggaraan jenazah. Disamping itu juga membaca buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti dengan menggunakan metode berfikir deskriptif analisis, dan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa terjadi praktik penakaran upah di Kenagarian Pitalah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar pada proses mengafani, memandikan dan menguburkan jenazah, yang dilakukan oleh alim ulama yang berperan sebagai petugas penyelenggaraan jenazah dan dibantu oleh beberapa masyarakat atau ahli waris yang mengerti dengan proses penyelenggaraan jenazah. Waktu pengupahan ada dua bentuk yaitu setiap selesai dari tiap-tiap proses penyelenggaraan jenazah kecuali pada proses mensholatkan jenazah dan pengupahan terjadi ketika telah selesainya proses penyelenggaraan jenazah. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik penakaran upah di Kenagarian Pitalah tidak sesuai dengan syari’at karena adanya unsur patokan upah yang dilakukan oleh petugas penyelenggaraan jenazah tanpa memandang unsur keikhlasan dalam penyelenggaraan jenazah tersebut. Sebaiknya petugas penyelenggaraan jenazah tidak menakarkan berapa jumlah imbalan yang harus diberikan oleh ahli waris kepadanya. Karena memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazah merupakan sebuah kewajiban kaum muslim sehingga tidak tepat menukar suatu kewajiban tersebut dengan penakaran upah. Akan tetapi jika pihak ahli waris ingin bemberi atas dasar rasa terimakasih atau ingin bersedekah, maka ini dibolehkan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan hukum islam tentang praktik penakaran upah dalam proses penyelenggaraan jenazah2021 · oai:ais:skripsi:8215