Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM ISLAM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•16 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul:“PENCEMARAN NAMA BAIK DI TINJAU DARI HUKUM INDONESIA DAN HUKUM ISLAM”. Oleh RENDY SAPUTRA NIM 1417030, Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari judul skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum pidana indonesia dan hukum islam terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Setiap manusia memiliki harga diri dan kehormatan terkait dengan nama baik yang mesti di lindungi, oleh karena itu dibuatlah suatu peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepentingan terkait dengan nama baik atau kehormatan seseorang.Di indonesia peraturan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik di atur dalam KUHP Pasal 310 sampai 21 maupun diluar KUHP yanki diatur dalam peraturan yang lain yaitu dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penelitian ini merupakan suatu penelitian berupa pustaka (library research) yaitu dengan menilai data-data terkait dengan pencemaran nama baik dari beberapa sumber,seperti Al-qur’an,Hadist,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elekronik. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pandangan pencemaran nama baik menurut hukum pidana indonesia serta bagaimana pandangan pencemaran nama baik dalam hukum islam. Dari hasil penelitian dapat di tarik kesimpualan bahwa peraturan tentang tindak pencemaran nama baik (penghinaan) di atur dalam KUHP yaitu pada Bab XVI dalam pasal 310 sampai 321 KUHP maupun peraturan lainya seperti dalam UU ITE No11 tahun 2008,dalam KUHP pencemaran nama baik di sebut dengan penghinaan. Dalam hukum islam menfitnah, menuduh zina, mencela,mencaci serta perbuatan yang lain terkait dengan harga diri dan kehormatan seseorang termasuk kedalam tindak pidana pencemaran nama baik.Selanjutnya sanksi yang akan di dapatkan berupa dera sebanyak 80 kali bagi pelaku qadzaf (menuduh zina) dan ta’zir bagi delik yang lainya karena pencemaran nama baik dalam hukum islam di golongkan kepada jarimah ta’zir yakni ketentuan akan diserahkan kepada penguasa.

Kata kunci

Pencemaran Nama Baik, Hukum Pidana Indonesia ,Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM ISLAM2021 · oai:ais:skripsi:8197

Publikasi terkait