Abstrak
ABSTRAK Skripsi dengan judul “ANALISIS PENGELOLAAN HARTA WAKAF PRODUKTIF MELALUI AKAD MUDHARABAH PADA KEMENTRIAN AGAMA KOTA BUKITTINGGI” disusun atas nama HUSNIL KHATIMAH Nim 3216243, jurusan ekonomi islam, fakultas ekonomi dan bisnis islam, IAIN Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh meningkat nya minat serta potensi dari harta wakaf produktif di Indonesia dari tahun ke tahun. Yang mana Indonesia telah memasuki era revolusi 4.0 sudah semestinya wakaf produktif menjadi salah satu gerakan keuangan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi apa yang diterapkan oleh lembaga kemetrian agama dalam pengelolaan wakaf produktif yang mana diketahui dibukittinggi pada umumnya pengelolaan wakaf nya masih secara mandiri, belum produktif. Serta dari penelitian ini penulis ingin mengetahui halangan-halangan yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf produktif ini, serta dampak yang diharapkan oleh kementrian agama yang dirasakan masyarakat dengan adanya pengelolaan wakaf secara produktif ini. Analisi yang digunakan adalah deksriptif kualitaif. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa strategi yang digunakan lembaga kementrian agama dalam pengelolaan wakaf produktif dengan akad mudhrabah belum memiliki pengelolaan yang khusus baik secara kelembagaan maupun dari segi program yang dijalankan, dimana pengelolaan yang dilakukan baru sebatas penyuluhan, pelatiahn, serta pencatatan harta wakaf yang ada di kota bukittinggi. Namu ini mulai berjalan, serta dalam menghadapi kendala-kendala yang dialami pihak kemtrian agama melakukan pelatihan, seminar serta penyuluhan berkaitan dengan pengelolaan wakaf produktif ini walaupun masih belum maksimal. Dari segi dampak khususnya wakaf produktif masih belum terlalu terlihat dikarenakan 50% pengelolaan harta wakaf masih dikelola oleh pihak swadaya masyarakat yang mana cenderung di kelola untuk kegiatan ibadah serta hasil yang di rasakan masyarakat dengan di bangun fasilitas-fasilitas keagaamaan. Kata kunci: pengelolaan harta, wakaf produktif, dan akad mudharabah